Pemerintah mengumumkan rencana pembentukan Satuan Tugas (Satgas) atau Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi untuk menangani pemulihan pascabencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Satgas ini akan fokus pada pembangunan hunian sementara (huntara) serta hunian tetap (huntap) bagi masyarakat yang kehilangan tempat tinggal.
Dalam Sidang Kabinet Paripurna, Presiden memberikan instruksi tegas agar kendala lahan tidak menghambat proses rekonstruksi. Ia memerintahkan jajarannya untuk menggunakan lahan milik negara, termasuk lahan PTPN maupun konsesi hutan, jika diperlukan untuk merelokasi warga ke tempat yang lebih aman.
Sejalan dengan arahan tersebut, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait melaporkan bahwa saat ini telah terkumpul komitmen untuk membangun 2.600 unit hunian tetap yang ditargetkan mulai dibangun bulan ini.
Pembangunan ribuan unit rumah tersebut diklaim akan menggunakan sumber dana non-APBN melalui dukungan berbagai pihak.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News