Proses rekrutmen calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat resmi dimulai guna mencari sosok yang akan bertugas pada periode tiga tahun ke depan.
Panitia seleksi menetapkan masa pendaftaran berlangsung mulai 9 hingga 23 Januari 2026 dengan rangkaian tahapan yang meliputi verifikasi administrasi, seleksi makalah, asesmen psikologis, hingga wawancara. Peserta yang lolos pada tahap awal akan diumumkan ke publik untuk mendapatkan tanggapan terkait rekam jejak mereka dari masyarakat luas.
Persyaratan pendaftaran kali ini tidak membatasi latar belakang jurusan pendidikan tertentu, namun menekankan pada kompetensi dan pengalaman profesional di bidang penyiaran. Calon anggota diwajibkan berusia minimal 30 tahun saat mendaftar dan tidak memiliki keterkaitan dengan kepemilikan media massa atau pengurus partai politik. Selain itu, pendaftar harus melampirkan berkas fisik dan mental yang sehat serta bersedia bekerja penuh waktu jika nantinya terpilih melalui uji kelayakan di DPR RI.
"Seleksi bersifat terbuka. Peserta yang lolos tahapan seleksi akan diumumkan untuk menerima masukan tentang rekam jejak yang bersangkutan dari masyarakat. Hasil akhir seleksi kemudian akan diteruskan Menteri Komunikasi dan Digital kepada Komisi I DPR RI," ujar Ketua Panitia Seleksi, Edwin Hidayat Abdullah.
Seluruh proses administrasi dilakukan secara digital melalui situs resmi Kementerian Komunikasi dan Digital. Setelah tahap wawancara oleh panitia seleksi, daftar kandidat terpilih akan diserahkan kepada Komisi I DPR RI untuk menjalani uji kepatutan sebagai tahap akhir sebelum pelantikan resmi.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


