Masyarakat yang merencanakan perjalanan mudik pada periode Idulfitri 1447 Hijriah kini mendapatkan kepastian jadwal pemesanan tiket dari pihak otoritas perkeretaapian.
Dikutip dari keterangan tertulis, PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengatakan bahwa sistem penjualan tiket masih merujuk pada aturan 45 hari sebelum tanggal keberangkatan. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh perjalanan kereta api antarkota tanpa ada percepatan jadwal dari aturan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Berdasarkan kalender libur nasional yang menempatkan Idulfitri pada 21 dan 22 Maret 2026, calon penumpang dapat mulai bersiap melakukan transaksi pada awal Februari.
Jika mengambil contoh keberangkatan pada hari pertama Lebaran, maka akses pembelian tiket diperkirakan terbuka sejak 4 Februari 2026. Penentuan jadwal ini menjadi sangat krusial mengingat tingginya minat masyarakat dalam mengamankan kuota kursi di rute-rute populer menuju Jawa Tengah, Jawa Timur, dan wilayah lainnya.
KAI mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap pihak-pihak yang menawarkan jasa pembelian tiket di luar prosedur resmi. Seluruh proses transaksi sebaiknya dilakukan melalui aplikasi Access by KAI atau kanal resmi lainnya demi menjamin keamanan data dan kepastian perjalanan.
Informasi terkini mengenai detail penjualan akan terus diperbarui melalui media sosial perusahaan agar calon pemudik dapat mengantisipasi kepadatan sistem saat masa pemesanan dimulai.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


