Pemerintah resmi menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 tahun 2026 melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
Berdasarkan beleid tersebut, dana tunjangan tahunan ini akan mulai ditransfer ke rekening para penerima paling cepat pada bulan Juni 2026 mendatang.
Penerima gaji ke-13 tahun ini mencakup spektrum yang luas, mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pejabat negara dan pensiunan.
Selain aparatur sipil dan militer aktif, pemerintah juga menyertakan pegawai non-ASN di instansi pemerintah tertentu sebagai kelompok yang berhak menerima tunjangan ini.
Cakupan penerima yang luas ini diharapkan dapat memberikan dampak ganda terhadap penguatan daya beli masyarakat di tingkat domestik.
Komponen gaji ke-13 biasanya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, hingga tunjangan jabatan atau tunjangan umum yang melekat pada penghasilan bulanan.
Pemerintah memastikan bahwa ketersediaan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 ini telah dialokasikan secara berkelanjutan dalam postur APBN 2026.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


