Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Drs. Abdul Muis dan Drs. Rasnal, M.Pd. Keputusan tersebut diambil langsung pada Kamis (13/11/2025).
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa keputusan Presiden Prabowo merupakan hasil dari koordinasi intensif antara berbagai pihak selama satu pekan terakhir, menyusul permohonan resmi dari masyarakat maupun lembaga legislatif. Beliau merinci proses panjang di balik keputusan tersebut.
“Kami pemerintah mendapatkan informasi dan mendapatkan permohonan yang secara berjenjang dari masyarakat, baik secara langsung maupun melalui lembaga legislatif dari tingkat provinsi, kemudian berkoordinasi ke DPR RI melalui Bapak Wakil Ketua DPR. Dan kemudian kami selama satu minggu terakhir berkoordinasi dan meminta petunjuk kepada Bapak Presiden, dan kemudian beliau mengambil keputusan untuk menggunakan hak beliau sebagai Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada dua orang guru dari SMA 1 Luwu Utara,” jelasnya.
Rasnal dan Abdul Muis sebelumnya dipecat secara tidak dengan hormat sebagai ASN dan divonis penjara satu tahun oleh Mahkamah Agung (MA) atas kasus dugaan korupsi iuran sukarela orang tua murid, padahal iuran itu juga sudah disetujui.
Atas keadilan ini, Abdul Muis, Guru Sosiologi SMA Negeri 1 Luwu Utara, dengan mata berkaca-kaca menuturkan rasa terima kasihnya kepada Prabowo.
“Saya pribadi dan keluarga besar saya sampaikan setulus-tulusnya terima kasih kepada Bapak Presiden yang telah memberikan rasa keadilan kepada kami, yang di mana selama lima tahun ini kami merasakan diskriminasi, baik dari aparat penegak hukum maupun dari birokrasi atasan kami yang seakan-akan tidak pernah peduli dengan kasus kami yang kami hadapi.”
Sementara itu, Rasnal, mantan Kepala SMA Negeri 1 Luwu Utara, mengakui beratnya menjalani proses hukum.
“Ini adalah sebuah perjalanan yang sangat melelahkan.” tuturnya.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News