Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tengah mematangkan regulasi yang mewajibkan penggunaan aspal Buton (Asbuton) sebesar 30% dalam setiap proyek pembangunan jalan nasional.
Kebijakan yang dikenal dengan skema A30 ini bertujuan untuk memangkas ketergantungan terhadap aspal minyak impor yang selama ini mendominasi kebutuhan pasar domestik hingga 78%.
Menteri PU Dody Hanggodo menargetkan Peraturan Menteri (Permen) sebagai payung hukum kebijakan ini akan rampung dalam satu hingga dua pekan ke depan.
Secara teknis, penerapan A30 diyakini tidak akan menyulitkan para kontraktor karena penyesuaian teknologi pengaspalan sangat memungkinkan untuk dilakukan secara masif.
"Kita ingin menurunkan impor aspal minimal sekitar 30%. Kita tidak mulai dari kecil, tetapi langsung A30 karena secara teknis sangat memungkinkan," ujar Dody Hanggodo, Senin (20/4).
Optimasi Asbuton diproyeksikan memberikan dampak makro ekonomi yang signifikan, di antaranya penghematan devisa negara mencapai Rp4,08 triliun per tahun dan potensi penerimaan pajak domestik sebesar Rp1,6 triliun.
Melalui mandat ini, serapan Asbuton yang saat ini hanya berada di level 4% diharapkan melonjak drastis, sementara ketergantungan impor aspal ditargetkan turun ke angka 52%.
Selain mengatur ambang batas penggunaan, Permen PU tersebut juga akan memuat tata cara pengadaan melalui e-katalog serta pemberian insentif bagi kontraktor yang menggunakan Asbuton olahan.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


