Tunjangan Profesi Guru (TPG) segera cair secara bertahap di November 2025. Melansir situs Kemenag.go.id, TPG diberikan sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah atas pengabdian dan profesionalisme para guru dalam melaksanakan tugas di dunia pendidikan. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2025, penyaluran TPG dilakukan setiap triwulan, yakni empat kali dalam satu tahun anggaran.
Untuk mengecek status pencairan TPG, para guru dapat mengakses situs resmi di https://info.gtk.dikdasmen.go.id. Setelah masuk ke halaman utama, login menggunakan akun PTK Dapodik dengan memasukkan username dan password yang telah terdaftar, kemudian isi kode captcha sebagai langkah verifikasi.
Setelah berhasil masuk, lakukan verifikasi data diri yang muncul di sistem untuk memastikan seluruh informasi sudah sesuai. Selanjutnya, buka menu Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) untuk melihat status pencairan tunjangan.
Besaran tunjangan bagi guru ASN, baik PNS maupun PPPK, setara dengan satu kali gaji pokok setiap bulan. Sementara itu, guru Non-ASN akan menerima tunjangan sebesar Rp2 juta per bulan, naik dari jumlah sebelumnya yaitu Rp1,5 juta.
Guru yang dinyatakan lulus PPG tahun 2025 juga akan mendapatkan sertifikat pendidik serta Nomor Registrasi Guru (NRG). Kedua dokumen tersebut menjadi syarat utama untuk pencairan TPG yang mulai berlaku pada 2026.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News