umk batam 2026 ditetapkan rp5 35 juta - News | Good News From Indonesia 2025

UMK Batam 2026 Ditetapkan Rp5,35 Juta

UMK Batam 2026 Ditetapkan Rp5,35 Juta
images info

Dok. Canva


Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, resmi menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 1331 Tahun 2025 yang menetapkan standar upah minimum untuk Kota Batam. Langkah ini diambil guna menjaga titik keseimbangan antara daya beli pekerja di bentangan wilayah industri Batam dengan daya saing usaha di tingkat regional.

Berdasarkan keputusan tersebut, Upah Minimum Kota (UMK) Batam untuk tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp5.357.982 per bulan. Angka ini merupakan hasil tindak lanjut dari rekomendasi Wali Kota Batam serta pembahasan matang bersama Dewan Pengupahan Provinsi yang merujuk pada regulasi terbaru PP Nomor 49 Tahun 2025.

Besaran Rp5,35 juta ini dikhususkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Bagi pekerja yang sudah bekerja satu tahun atau lebih, perusahaan wajib memberikan upah yang mengacu pada struktur dan skala upah internal masing-masing.

Gubernur dengan tegas melarang perusahaan menurunkan atau mengurangi upah bagi pekerja yang saat ini sudah menerima gaji lebih tinggi dari ketentuan UMK terbaru.

Standar ini dikecualikan bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil, di mana besaran upah tetap ditentukan melalui kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.