umk donggala 2026 ditetapkan sebesar rp 3 17 juta naik 9 08 - News | Good News From Indonesia 2026

UMK Donggala 2026 Ditetapkan Sebesar Rp 3,17 Juta, Naik 9,08%

UMK Donggala 2026 Ditetapkan Sebesar Rp 3,17 Juta, Naik 9,08%
images info

Dok. Canva


Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, menyatakan bahwa besaran UMK Donggala tahun ini ditetapkan mengikuti angka Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tengah sehingga nilainya menjadi Rp 3.179.565. Keputusan ini mencatatkan kenaikan signifikan sebesar Rp 264.565 atau sekitar 9,08 persen dibandingkan standar upah tahun sebelumnya.

Kebijakan menyelaraskan UMK dengan UMP ini sebenarnya telah dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten Donggala sejak tahun 2021 sesuai dengan regulasi yang berlaku. Selain upah umum, pemerintah juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk industri tertentu di wilayah Donggala.

Untuk sektor pertambangan, upah ditetapkan sebesar Rp 3.352.956 sehingga lebih tinggi dari upah minimum umum, sementara sektor perkebunan kelapa sawit berada di angka Rp 3.320.403.

Bupati Vera menjelaskan bahwa angka-angka tersebut bukan muncul secara sepihak, melainkan hasil rembuk bersama dalam Dewan Pengupahan Kabupaten Donggala yang melibatkan unsur pemerintah daerah, pengusaha, hingga serikat pekerja.

"Penetapan upah minimum ini adalah hasil kesepakatan bersama sehingga semua pihak telah mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah dan perlindungan terhadap kesejahteraan pekerja," ungkap Vera.

 

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.