Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 sebesar Rp 3.942.963 sejalan dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan. Penyesuaian sebesar 7,10 persen ini merujuk pada regulasi terbaru pemerintah guna menjaga keseimbangan antara kesejahteraan buruh dan keberlanjutan iklim usaha di daerah tersebut.
Standar upah minimum di wilayah Ogan Ilir resmi mengalami penyesuaian untuk tahun berjalan ini. Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, mengumumkan bahwa Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ogan Ilir tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.942.963.
Keputusan ini diambil merujuk pada besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan mengingat hingga saat ini Ogan Ilir belum memiliki Dewan Pengupahan Kabupaten sendiri.
Penetapan angka baru tersebut mencatatkan kenaikan sebesar 7,10 persen atau bertambah sekitar Rp 261.392 dibandingkan standar upah tahun 2025 yang berada di angka Rp 3.681.571. Penghitungan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 dengan menggunakan variabel alfa sebesar 0,7 sehingga dianggap representatif dalam merespons kondisi ekonomi terkini di wilayah Sumatera Selatan.
Harapannya, kenaikan upah ini dapat memicu peningkatan produktivitas serta memperkuat daya beli masyarakat sehingga roda perekonomian daerah bergerak lebih cepat. Pemerintah daerah menyatakan komitmennya untuk terus mengawal agar kebijakan pengupahan ini diterapkan secara patuh oleh seluruh pemberi kerja.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


