Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan standar pengupahan terbaru untuk tahun 2026. Gubernur Ahmad Luthfi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 7,28 persen, sehingga nilainya naik menjadi Rp2.327.386,07. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/504 yang mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
Perhitungan kenaikan tersebut didasarkan pada formula regulasi terbaru, yakni PP Nomor 49 Tahun 2025. Pemerintah menggunakan variabel inflasi provinsi sebesar 2,65 persen, pertumbuhan ekonomi 5,15 persen, serta nilai alfa maksimal sebesar 0,90. Menurut Luthfi, penentuan nilai alfa ini didasarkan pada parameter yang terukur untuk menjaga keseimbangan antara kemampuan industri dan perlindungan pekerja.
Selain UMP, terdapat beberapa poin penting dalam kebijakan pengupahan Jawa Tengah tahun 2026:
Upah Minimum Kota (UMK): Kota Semarang kembali mencatatkan angka tertinggi di Jawa Tengah dengan besaran Rp3.701.709, atau naik 7,15 persen dari tahun sebelumnya.
Upah Sektoral (UMSP & UMSK): Pemerintah menetapkan upah minimum sektoral yang nilainya lebih tinggi dari upah minimum reguler. Hal ini berlaku untuk 11 sektor industri tingkat provinsi dan 33 sektor di lima wilayah, yaitu Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Demak, Cilacap, dan Tegal.
Struktur dan Skala Upah: Upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Bagi pekerja senior, perusahaan wajib menerapkan struktur dan skala upah yang mempertimbangkan kompetensi, jabatan, serta kinerja.
Gubernur Ahmad Luthfi menegaskan bahwa kepatuhan perusahaan terhadap aturan ini sangat krusial untuk menjaga iklim investasi dan kondusivitas wilayah.
Sebagai langkah pendukung kesejahteraan buruh, Pemprov Jateng juga menyiapkan program tambahan seperti koperasi buruh, akses transportasi pekerja, penyediaan daycare di lingkungan kerja, dan program rumah buruh terjangkau.
Kebijakan ini diharapkan mampu mendongkrak pendapatan masyarakat di bentangan wilayah Jawa Tengah, sembari tetap memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha agar dapat tumbuh secara berkelanjutan.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


