Gubernur Khofifah Indar Parawansa menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp2.446.880,68. Angka ini naik Rp140.895 atau sekitar 6,11 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Keputusan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/934/013/2025 ini merujuk pada regulasi pengupahan terbaru, yaitu PP Nomor 49 Tahun 2025. Pemerintah menggunakan data inflasi sebesar 2,53 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,12 persen sebagai dasar hitungan, dengan penggunaan indeks alfa dalam rentang 0,5 hingga 0,9.
Ada beberapa poin penting dalam ketetapan UMP Jawa Timur 2026:
Batas Bawah Upah: UMP berfungsi sebagai standar upah paling rendah untuk melindungi pekerja. Pengusaha dilarang memberikan upah di bawah angka yang sudah diputuskan tersebut.
Larangan Penurunan Upah: Perusahaan yang sudah memberikan gaji di atas standar UMP dilarang menurunkan nilai tersebut dengan alasan penyesuaian aturan baru.
Pemerataan Wilayah: Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, menyebut bahwa selain menjaga daya beli, penetapan ini bertujuan menekan kesenjangan ekonomi antarwilayah di Jawa Timur.
Kebijakan ini menjadi acuan dasar sebelum masing-masing kabupaten dan kota di bentangan wilayah Jawa Timur mengumumkan nilai UMK mereka yang biasanya lebih tinggi dari standar provinsi.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


