ump kalteng ditetapkan menjadi rp3 68 juta di 2026 - News | Good News From Indonesia 2025

UMP Kalteng Ditetapkan Menjadi Rp3,68 Juta di 2026

UMP Kalteng Ditetapkan Menjadi Rp3,68 Juta di 2026
images info

Dok. Canva


 

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah resmi menetapkan standar upah minimum terbaru untuk tahun 2026.

Melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 188.44/477/2025 yang ditandatangani oleh Gubernur Agustiar Sabran pada 19 Desember 2025, Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalteng dipatok sebesar Rp3.686.138. Nilai ini naik sebesar 6,12 persen atau bertambah Rp212.516 dibandingkan tahun sebelumnya.

Kepala Disnakertrans Kalteng, Farid Wajdi, menjelaskan bahwa angka tersebut lahir dari perhitungan matematis yang ketat sesuai PP Nomor 49 Tahun 2025.

Pemerintah daerah memilih menggunakan nilai alfa sebesar 0,8, yang kemudian dikombinasikan dengan angka inflasi daerah sebesar 2,35 persen dan pertumbuhan ekonomi Kalteng yang berada di level 4,71 persen.

Selain upah umum, Pemprov Kalteng juga mengunci besaran Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) bagi dua pilar utama ekonomi daerah. Berikut adalah rincian kenaikannya:

  • Sektor Pertambangan: Ditetapkan sebesar Rp3.714.130 (Naik 6,12% atau Rp214.130).
  • Sektor Perkebunan Kelapa Sawit: Ditetapkan sebesar Rp3.692.907 (Naik 6,12% atau Rp212.906).

Penetapan upah sektoral ini bertujuan memberikan penghargaan lebih bagi pekerja di industri yang memiliki karakteristik risiko dan dinamika pasar yang spesifik.

 

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.