ump riau 2026 naik menjadi rp3 78 juta dumai tembus umk tertinggi - News | Good News From Indonesia 2025

UMP Riau 2026 Naik Menjadi Rp3,78 Juta, Dumai Tembus UMK Tertinggi

UMP Riau 2026 Naik Menjadi Rp3,78 Juta, Dumai Tembus UMK Tertinggi
images info

Dok. Canva


 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Roni Rakhmat, mengumumkan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau naik sebesar Rp3.780.495,85. Kenaikan ini mencapai 7,74 persen atau bertambah sekitar Rp271.719 dibandingkan tahun sebelumnya.

Penetapan ini merujuk pada regulasi nasional PP Nomor 49 Tahun 2025 yang mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah serta kebutuhan hidup layak bagi para pekerja. Selain angka provinsi, Pemprov Riau juga merilis rincian UMK untuk seluruh kabupaten/kota serta upah sektoral untuk industri strategis.

"Kenaikan ini mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah serta kebutuhan hidup layak pekerja," ujar Roni Rakhmat pada Selasa (23/12/2025).

Kota Dumai tercatat sebagai wilayah dengan standar upah tertinggi di bentangan Provinsi Riau, melampaui angka 4,4 juta rupiah. Berikut adalah rincian lengkapnya:

NoKabupaten/KotaBesaran UMK 2026
1Kota DumaiRp4.431.174,69
2Kabupaten BengkalisRp4.155.317,75
3Kabupaten SiakRp4.001.327,33
4Kota PekanbaruRp3.998.179,46
5Kabupaten Indragiri HuluRp3.988.406,31
6Kabupaten Kuantan SingingiRp3.949.466,98
7Kabupaten KamparRp3.898.260,70
8Kabupaten PelalawanRp3.894.260,58
9Kabupaten Rokan HuluRp3.819.353,01
10Kabupaten Rokan HilirRp3.783.052,90
11Kab. Kepulauan MerantiRp3.780.495,85
12Kab. Indragiri HilirRp3.780.495,85

 

Riau juga menetapkan upah sektoral khusus untuk industri minyak dan gas bumi (Migas) serta perkebunan. Sektor Migas tingkat provinsi ditetapkan sebesar Rp3.998.179,46, dengan angka lebih tinggi di tingkat kabupaten seperti Pekanbaru (Rp4,29 juta) dan Bengkalis (Rp4,17 juta).

Untuk sektor pertanian dan perkebunan, standar provinsi dipatok pada Rp3.783.741,47, di mana Indragiri Hulu mencatatkan angka sektoral tertinggi mencapai Rp4,26 juta.

 

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.