Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Roni Rakhmat, mengumumkan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau naik sebesar Rp3.780.495,85. Kenaikan ini mencapai 7,74 persen atau bertambah sekitar Rp271.719 dibandingkan tahun sebelumnya.
Penetapan ini merujuk pada regulasi nasional PP Nomor 49 Tahun 2025 yang mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah serta kebutuhan hidup layak bagi para pekerja. Selain angka provinsi, Pemprov Riau juga merilis rincian UMK untuk seluruh kabupaten/kota serta upah sektoral untuk industri strategis.
"Kenaikan ini mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah serta kebutuhan hidup layak pekerja," ujar Roni Rakhmat pada Selasa (23/12/2025).
Kota Dumai tercatat sebagai wilayah dengan standar upah tertinggi di bentangan Provinsi Riau, melampaui angka 4,4 juta rupiah. Berikut adalah rincian lengkapnya:
| No | Kabupaten/Kota | Besaran UMK 2026 |
| 1 | Kota Dumai | Rp4.431.174,69 |
| 2 | Kabupaten Bengkalis | Rp4.155.317,75 |
| 3 | Kabupaten Siak | Rp4.001.327,33 |
| 4 | Kota Pekanbaru | Rp3.998.179,46 |
| 5 | Kabupaten Indragiri Hulu | Rp3.988.406,31 |
| 6 | Kabupaten Kuantan Singingi | Rp3.949.466,98 |
| 7 | Kabupaten Kampar | Rp3.898.260,70 |
| 8 | Kabupaten Pelalawan | Rp3.894.260,58 |
| 9 | Kabupaten Rokan Hulu | Rp3.819.353,01 |
| 10 | Kabupaten Rokan Hilir | Rp3.783.052,90 |
| 11 | Kab. Kepulauan Meranti | Rp3.780.495,85 |
| 12 | Kab. Indragiri Hilir | Rp3.780.495,85 |
Riau juga menetapkan upah sektoral khusus untuk industri minyak dan gas bumi (Migas) serta perkebunan. Sektor Migas tingkat provinsi ditetapkan sebesar Rp3.998.179,46, dengan angka lebih tinggi di tingkat kabupaten seperti Pekanbaru (Rp4,29 juta) dan Bengkalis (Rp4,17 juta).
Untuk sektor pertanian dan perkebunan, standar provinsi dipatok pada Rp3.783.741,47, di mana Indragiri Hulu mencatatkan angka sektoral tertinggi mencapai Rp4,26 juta.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


