62 daerah tertinggal dapat dana rp1 triliun untuk perbaiki infrastruktur - News | Good News From Indonesia 2023

62 Daerah Tertinggal Dapat Dana Rp1 Triliun untuk Perbaiki Infrastruktur

62 Daerah Tertinggal Dapat Dana Rp1 Triliun untuk Perbaiki Infrastruktur
images info

62 Daerah Tertinggal Dapat Dana Rp1 Triliun untuk Perbaiki Infrastruktur


Pemerintah Indonesia menggelontorkan dana Rp1 triliun kepada 62 daerah tertinggal untuk membenahi infrastruktur.

Alokasi dana tersebut ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Insentif Fiskal.

Plt Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Sorni Paskah Daeli mengatakan, dana insentif fiskal difokuskan hanya untuk pembangunan infrastruktur yang lebih inklusif.

Kata dia, hal ini dilakukan sebagai upaya mempercepat pemulihan ekonomi dengan tetap memperhatikan kriteria dan indikator ketertinggalan dari tiap daerah.

"Sebelumnya, kita mengenal dana insentif daerah yang diberikan kepada kabupaten yang berprestasi. Namun, di 2023 ini berganti nama menjadi insentif fiskal dan dengan alokasi anggaran total senilai Rp1 triliun yang diberikan kepada 62 daerah tertinggal, dibagi habis secara proporsional sesuai hasil penilaian dari Kementerian Keuangan," kata Sorni dalam siaran pers, Senin (19/6/2023).

baca juga

Menurut data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, masih ada 8 dari 62 kabupaten yang belum menyampaikan usulan rencana penggunaan dana tersebut. Sementara ini, batas waktu terakhir pengusulan hanya sampai Selasa (20/6/2023) pukul 17.00 WIB untuk pencairan tahap I.

Sorni mengingatkan, jika ada daerah yang tidak menyampaikan usulan melalui situs sikd.djpk.kemenkeu.go.id/did hingga tenggat waktu yang ditentukan, maka dana insentif fiskal dianggap hangus.

Di samping itu, Plt. Dirjen Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Kementerian Desa Rafdinal mewanti-wanti penggunaan dana insentif fiskal tersebut. Dia menyebut, jelang pemilihan umum 2024, dananya rawan disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab.

"Dana insentif fiskal jangan disalahgunakan sebagai alat dukung agenda politik di tahun politik ini, sekaligus jangan pernah mempercayai pihak manapun yang menjanjikan atau mengimingi-imingi bisa mengubah pagu anggaran," tandas Rafdinal.

baca juga

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Afdal Hasan lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Afdal Hasan.

AH
SN
Tim Editorarrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.