Presiden terpilih periode 2024 – 2029, Prabowo Subianto dalam Kabinet Merah Putih memutuskan untuk memecah beberapa kementerian menjadi kementerian baru.
Akibatnya, jumlah kementerian yang ada di era Prabowo menjadi terbanyak sepanjang tahun 2000-an, dengan total 48 kementerian.
Angka tersebut mengalami penambahan sejumlah 10 kementerian jika dibandingkan dengan era pemerintahan Joko Widodo selama dua periode.
Salah satu kementerian yang dipecah di era Prabowo – Gibran ialah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Kemendikbudristek kini dipecah menjadi tiga kementerian. Kemendikbudristek itu menjadi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah; Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi; serta Kementerian Kebudayaan. Dulunya, ketiga kementerian itu menjadi direktorat jendral di bawah Kemendikbudristek.
Jalan Panjang Kemendikbud: dari Peleburan hingga Pemecahan Lagi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadi salah satu lembaga yang kerap mengalami perubahan. Otak-atik Kementerian Pendidikan ini dinilai sebagai langkah dan upaya untuk menyesuaikan kebutuhan zaman.
Misalnya pada periode pertama Jokowi menjabat sebagai presiden didampingi Jusuf Kalla, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dimasukkan ke dalam Kementerian Riset dan Teknologi. Dari penggabungan ini kemudian muncul Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).
Di tahun itu, Kemenristekdikti dipimpin oleh Mohamad Nasir. Sementara itu, Kemendikbud yang menaungi Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal; Ditjen Pendidikan Dasar; Ditjen Pendidikan Menengah; dan Ditjen Kebudayaan, dipimpin oleh Anies Rasyid Baswedan (2014-2016) dan Muhadjir Effendy (2016 – 2019).
Kemudian, pada periode kedua saat Jokowi bergandeng dengan Ma’ruf Amin (2019 – 2024), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan lantas digabung dengan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) sehingga menjadi Kemendikbudristek, di bawah Menteri Nadiem Anwar Makarim (2021-2024).
Penggabungan dua kementerian tersebut didasarkan pada ketentuan Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian.
Kini, di era Prabowo – Gibran, Kemendikbud kembali dipecah menjadi tiga bagian, yakni
- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah di bawah pimpinan Abdul Mu'ti
- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi di bawah naungan Satrio Sumantri Brodjonegoro
- Kementerian Kebudayaan di komando bawah Fadli Zon.
Tugas dari Masing-Masing Kemendikbud yang Dipecah
Sebagaimana dilansir dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 139 Tahun 2024 Tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029, dijelaskan masing-masing tugas dari tiga kementerian yang dulunya berinduk dari Kemendikbud.
Tugas dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah; Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi; serta Kementerian Kebudayaan di antaranya:
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 139 Tahun 2024 dijelaskan bahwa tugas utama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah ialah mengoordinasikan penyelenggaraan suburusan pemerintahan di bidang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Lingkup urusan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah di bidang pendidikan sebagaimana yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dijelaskan beberapa tugas Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah saat itu ialah:
- Perumusan kebijakan di bidang peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan;
- Penyusunan norma, prosedur, dan kriteria di bidang peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang penjaminan mutu peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang standar peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian;
- Pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan di bidang peserta didik, pembelaj aran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan;
- Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian;
- Perumusan pemberian izin penyelenggaraan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang diselenggarakan perwakilan negara asing atau lembaga asing;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan; serta
- pelaksanaan administrasi.
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi
Hal di atas juga berlaku bagi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi. Nantinya, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi akan mengoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang iptek, serta suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup dari urusan pemerintahan di bidang pendidikan yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Beberapa tugas dari Direktorat Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021, di antaranya:
- Perumusan kebijakan di bidang pendidikan tinggi akademik;
- Perumusan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi;
- Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang iptek di perguruan tinggi akademik dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang pembelajaran, kemahasiswaan, kelembagaan, dan sumber daya pada pendidikan tinggi akademik;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang iptek di perguruan tinggi akademik dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi;
- Perumusan pemberian izin penyelenggaraan perguruan tinggi akademik yang diselenggarakan oleh masyarakat dan perwakilan negara asing atau lembaga asing;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan tinggi akademik, ilmu pengetahuan, dan teknologi dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi; dan
- Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal.
Kementerian Kebudayaan
Kemudian, Direktorat Jenderal Kebudayaan menruut Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 memiliki tugas:
- Perumusan kebijakan di bidang kebudayaan;
- Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelestarian cagar budaya dan pemajuan kebudayaan;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang pelestarian cagar budaya dan' pemajuan kebudayaan;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan perfilman nasional;
- Perumusan pemberian izin di bidang perfilman;
- Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelestarian cagar budaya dan pemajuan kebudayaan;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pelestarian cagar budaya dan pemajuan kebudayaan; dan
- Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News