Biawak tanpa telinga? Memangnya ada biawak yang tidak memiliki telinga? Eits, jangan salah sangka terlebih dahulu, biawak tersebut tetap ada telinga tetapi beda dari biawak lainnya. Lho, kok bisa? Yuk Kawan GNFI, mari berkenalan lebih dalam tentang naga dari Kalimantan, yaitu Biawak tanpa telinga.
Biawak tak bertelinga dikenal sebagai hewan yang mirip dengan naga karena bentuk tulang kepalanya yang sama seperti hewan mitos tersebut. Meskipun demikian, naga hanya sebagai sebutan belaka karena biawak tak bertelinga tersebut bukanlah naga sebenarnya.
Biawak tak bertelinga merupakan salah satu reptil endemik yang mendiami Pulau Borneo. Hewan tersebut telah ditemukan pada tahun 1877 oleh seorang ilmuwan, Franz Steindachner, yang kemudian biawak tersebut dideskripsikan oleh ilmuwan yang sama pada tahun 1878.
Biawak tersebut dikenal juga sebagai Earless Monitor Lizard dalam bahasa Inggris atau nama ilmiahnya adalah Lanthanotus borneensis. Spesies tersebut merupakan satu-satunya hewan yang termasuk ke dalam Famili Lanthanotidae.
Tidak Memiliki Lubang Telinga luar
Pada umumnya kadal memiliki ciri berupa terdapat lubang telinga luar yang berfungsi untuk mendengar, tetapi tidak memiliki lipatan luar yang ditemukan pada mamalia. Berbeda dengan biawak satu ini, biawak tak bertelinga tidak memiliki lubang telinga luar seperti biawak lainnya.
Meskipun demikian, biawak tersebut masih tetap bisa mendengar. Caranya adalah melalui getaran yang dirasakan dari permukaan tanah, lalu getarannya berjalan melalui tengkorak yang kemudian sampai di lubang telinga.
Cara tersebut sama seperti pada ular. Biawak tak bertelinga merupakan tipe hewan fossorial, yaitu hewan yang menggali dan berlindung dalam tanah, sehingga mereka selalu berada di permukaan tanah dan dapat merasakan getaran dari lingkungan sekitar.
Hal tersebut tidak menutup kemungkinan mereka dapat mendengarkan getaran suara yang merambat dari udara. Namun, pengamatan secara ilmiah belum diketahui secara pasti bagaimana biawak tak bertelinga menerima suara dari lingkungan sekitar.
Hanya Dapat Ditemukan di Pulau Borneo
Biawak tak bertelinga hanya dapat ditemukan di salah satu pulau besar di Asia Tenggara, yaitu pulau Borneo. Hingga saat ini, biawak tersebut hanya dapat ditemukan di Sarawak (Malaysia) serta Kalimantan Barat dan Kalimantan Utara (hampir mendekati Kalimantan Timur). Selain itu, Biawak Tak Bertelinga juga ditemukan di Brunei (Temburong) pada tahun 2022.
Mengapa hanya dapat ditemukan di Pulau Borneo? kemungkinan yang terjadi adalah terisolasi secara geografis pada pulau tersebut sehingga menyebabkan biawak tak bertelinga tidak ditemukan di lokasi lain.
Dikenal sebagai "Fosil" Hidup
Biawak tak bertelinga dikenal umum sebagai "Fosil Hidup" atau dalam bahasa Inggris "Living Fossil" karena tidak terjadi perubahan yang signifikan meskipun terjadi perubahan lingkungan. Hal tersebut dibuktikan dengan deskripsi Lanthanotus borneensis secara morfologi sama dengan deskripsi pada saat pertama kali ditemukan pada tahun 1877, sudah hampir 148 tahun.
Termasuk Hewan yang Terancam Punah
Keunikan yang dimiliki oleh biawak tak bertelinga menjadikan hewan tersebut memiliki nilai tinggi ketika diperjualbelikan di pasar. Hewan tersebut kerap ditemukan oleh beberapa pelaku yang berusaha untuk melakukan perdagangan ilegal.
Kasus terbaru pada tanggal 26 Februari 2023, 2 biawak tak bertelinga disita dalam keadaan mati dari penjual di Vietnam dilansir oleh Chris R. Shepherd melalui tulisannya berjudul "First Seizure of Trafficked Earless Monitor Lizards (Lanthanotus borneensis) in Vietnam with Additional Notes on Illegal Trade" yang terbit melalui jurnal Reptiles & Amphibians pada tahun 2023.
Kasus tersebut menunjukan bahwa biawak tak bertelinga semakin terancam populasinya. Oleh karena itu, peraturan yang ketat diperlukan untuk memprioritaskan hewan endemik tersebut agar terjaga populasinya di alam liar maupun cagar.
Beberapa negara di Asia Tenggara, seperti Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, dan Vietnam, memiliki peraturan untuk menjaga kelestarian hewan yang terancam punah, seperti biawak tak bertelinga.
Peraturan di Indonesia yang mengatur tentang perlindungan biawak tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Pertaruan tersebut juga menyatakan bahwa pedagangan hewan yang ditangkap secara liar merupakan tindakan ilegal yang akan dikenai hukuman.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News