Beberapa waktu lalu, media sosial sempat heboh dengan munculnya nama-nama unik yang dirilis oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Berbagai nama yang menggelitik dan out of the box sukses membuat khalayak terheran-heran.
Nama merupakan hal yang sangat sakral bagi semua orang. Pemberian nama yang unik bisa jadi dimaksudkan untuk mengingat momen tertentu atau bahkan membuat seseorang menjadi berbeda dari yang lainnya.
Setiap orang tua berhak dan bebas untuk memberikan nama yang baik dan bermakna untuk anaknya. Setiap anak pun juga berhak untuk mendapatkan nama yang indah dari orang tuanya.
Namun, ternyata pemberian dan pencatatan nama anak di Indonesia memiliki aturan tersendiri. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Peraturan tersebut sudah mulai berlaku sejak 21 April 2022. Pencatatan nama pada semua dokumen kependudukan di Indonesia dilakukan sesuai prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Permendagri tersebut, dokumen kependudukan yang dimaksud adalah biodata penduduk, kartu keluarga, kartu identitas anak, kartu tanda penduduk elektronik, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.
Aturan Pemberian Nama untuk Anak
Dalam Pasal 4 Permendagri No.73 Tahun 2022, pencatatan nama pada dokumen kependudukan wajib memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya:
- Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.
- Jumlah huruf paling banyak adalah 60 huruf dan sudah termasuk spasi.
- Jumlah kata paling sedikit adalah dua kata.
Selain itu, penamaan seseorang juga diharuskan menggunakan huruf latin yang sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar. Nama marga atau famili juga sangat bisa dicantumkan di dokumen kependudukan.
Di sisi lain, terdapat beberapa larangan dalam pencatatan nama di dokumen kependudukan Indonesia, seperti:
- Dilarang disingkat, kecuali tidak diartikan lain.
- Menggunakan angka dan tanda baca.
- Mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan.
Pernahkah Kawan GNFI menemukan nama seseorang yang menggunakan angka di dalamnya? Raden Nakulo Republik Indonesia 1 Sakti Aji misalnya. Nama ini masuk ke dalam daftar nama terunik yang dirilis oleh Dinas Dukcapil tahun 2025.
Penggunaan angka dalam nama seperti itu saat ini sudah dilarang, sesuai dengan Permendagri yang baru. Lalu, apa yang akan terjadi jika tetap memaksa untuk membuat nama dengan menggunakan angka di dalam dokumen kependudukan?
Dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 7 bahwa Dinas Dukcapil tidak akan mencatatkan dan menerbitkan dokumen tersebut. Namun, nama unik dan nyeleneh yang sudah tercatat sebelum aturan ini terbit masih tetap berlaku dan tidak perlu diubah.
Apabila suatu saat Kawan GNFI akan memberikan nama untuk anak dan ingin menciptakan identitas yang unik, jangan lupa untuk melihat aturan yang berlaku, ya!
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


