Adakah Kawan GNFI yang gemar memperhatikan jalan saat sedang berkendara? Jika iya, pernahkah Kawan bertanya-tanya, kenapa ada ruas jalan dengan tanda marka kuning dan putih di beberapa jalan?
Indonesia ternyata memiliki beberapa jenis status jalan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Berdasarkan aturan ini, jalan umum dikelompokkan menjadi beberapa jenis, yaitu jalan nasional, provinsi, dan jalan kabupaten. Selain itu, ada juga jalan kota dan jalan desa.
Apa perbedaan antara jalan-jalan tersebut? Siapa yang mengelolanya?
Perbedaan Jalan Nasional, Provinsi, dan Kota/Kabupaten
1. Jalan Nasional
Jalan Nasional adalah jalan utama yang menghubungkan ibu kota antarprovinsi atau kota-kota besar. Tanggung jawab pengelolaan dan pemeliharaan jalan ini berada di bawah yurisdiksi pemerintah pusat—Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Jalan nasional dikelompokkan menjadi empat jenis, yaitu:
- Jalan arteri primer
- Jalan kolektor primer (penghubung antaribu kota provinsi)
- Jalan tol (bebas hambatan)
- Jalan strategis nasional
Kawan, jalan nasional ditandai dengan kode K1. Kode ini bisa ditemukan di papan penunjuk jalan.
Jika diperhatikan lebih lanjut, jalan nasional memiliki tanda marka membujur berwarna putih dan kuning secara bersamaan. Hal ini tertera dalam Permenhub No. 67 Tahun 2018 tentang Marka Jalan.
Sebagai tambahan informasi, jalan nasional terpanjang saat ini adalah Jalan Jamin Ginting di Sumatra Utara. Panjangnya mencapai 71,3 km, membentang melewati tiga wilayah administratif sekaligus, yakni Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, dan Kabupaten Tanah Karo.
2. Jalan Provinsi
Jalan provinsi adalah jalan kolektor yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten/kota dalam satu provinsi (berkode K2). Jalan provinsi juga berfungsi sebagai jalan kolektor primer yang menghubungkan antaribu kota kabupaten/kota (kode K3).
Ciri umum dari jalan provinsi adalah marka jalannya yang berwarna putih saja. Bentuknya membujur dan bisa berupa garis putus-putus atau garis lurus tanpa putus.
Sesuai dengan namanya, jalan provinsi dikelola sepenuhnya oleh pemerintah provinsi daerah setempat.
3. Jalan Kabupaten/Kota
Jalan kabupaten/kota adalah jalan yang menghubungkan ibu kota kabupaten dengan ibu kota kecamatan, ibu kota kabupaten dengan pusat desa, antaribu kota kecamatan, ibu kota kecamatan dengan desa, dan antardesa.
Marka jalan jenis ini mirip dengan jalan provinsi. Akan tetapi, tetap ada perbedaan yang tidak terlalu mencolok, yaitu dari ukurannya.
Ukuran jalan kabupaten/kota pasti lebih kecil dibandingkan jalan provinsi karena jarak hubung antara satu tempat ke tempat lainnya relatif pendek. Jalan ini dikelola dan menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota.
Kawan GNFI, selain tiga jenis jalan di atas, ada juga jalan kota dan jalan desa. Jalan kota adalah jalan umum yang ada di jaringan jalan sekunder dalam sebuah kota, menghubungkan pusat pelayanan dengan persil (perumahan atau perkebunan), dan antarpusat permukiman di kota.
Ruas-ruas jalannya ditetapkan oleh wali kota. Dengan demikian, kewenangannya berada di bawah pemerintah kota dan sepenuhnya diatur lewat Surat Keputusan (SK) Wali Kota.
Sementara itu, jalan desa adalah jalan lingkungan primer dan jalan lokal primer yang tidak termasuk pada jalan kabupaten dalam kawasan pedesaan. Jalan ini merupakan jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antarpemukiman di dalam desa dan dikelola oleh pemerintah desa.
Sebagai tambahan informasi, dari data yang dipublikasikan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan bertajuk Panjang Jalan Menurut Provinsi dan Tingkat Kewenangan Pemerintahan (km) menunjukkan, per 2023 saja, total jumlah panjang jalan di Indonesia adalah 550.735 km. Data ini tidak termasuk dengan panjang ruas jalan tol. Panjang banget, ya!
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News