Kebijakan yang dikeluarkan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Kekurangan (PPATK) terkait pemblokiran rekening dormant memicu reaksi serius di kalangan masyarakat.
Hal itu membuat masyarakat khawatir dan melakukan penarikan secara massal di bank. Namun, di balik penarikan massal ini, ternyata berpotensi menimbulkan sejumlah masalah, diantaranya pengangguran bisa meningkat.
Melalui beberapa postingan video ramai di media sosial, memperlihatkan sejumlah orang berbondong-bondong menarik uangnya dalam jumlah besar di bank. Hal itu terjadi usai PPATK mengumumkan bakal memblokir rekening yang ‘nganggur’.
Pihak PPATK menyebut alasan kebijakan itu dikeluarkan adalah untuk mencegah penyalahgunaan rekening. Sebab, menurut pantauan PPATK, rekening yang ‘nganggur’ banyak disalahgunakan dan diperjualbelikan.
Meskipun rekening dormant yang bakal diblokir berusia satu hingga lima tahun, tampaknya kebijakan itu menjadi salah persepsi dan memicu ketakutan di masyarakat.
Dikutip BBC, Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah menepis bahwa kebijakan yang dibuat tidak serampangan.
"Tidak benar kalau dibilang serampangan," ujar Natsir.
Dirinya meyebut, apa yang dilakukan PPATK terkait pemblokiran rekening yang dormant tidak mempunyai motif atau ada kepentingan tertentu. Hal itu dibuat hanya untuk melindungi kepentingan masyakarat.
"PPATK itu niatnya lurus, melindungi kepentingan masyarakat dan nasabah," kata Natsir.
Lebih lanjut, Ia mengklaim, harusnya masyakarat bersyukur dengan adanya kebijakan tersebut.
"Justru banyak yang bersyukur karena dilindungi." katanya.
Meski begitu, kebijakan tersebut jika dianalisa lebih jauh dapat memicu efek domino dan masalah yang lebih serius bagi negara.
Terhitung sejak Mei lalu, PPATK telah memblokir sekitar 31 juta rekening dormant. Dari angka itu ternyata menghasilkan nilai yang tidak main-main, yaitu mencapai Rp6 triliun.
Jumlah tersebut, menurutnya, ada sekitar 140 ribu rekening tidak melakukan transaksi selama lebih dari sepuluh tahun. Dari rekening tersebut, nilainya mencapai sekitar Rp428 miliar.
PPATK mengklaim bahwa kebijakan itu dibuat adalah untuk mencegah penyalahgunaan dan pelanggaran yang berujung pada tindak pidana.
Namun alih-alih mengatasi masalah, aksi masyarakat yang menarik uang secara massal di bank, ternyata dapat berpotensi menimbulkan masalah yang jauh lebih serius, termasuk peningkatan pengangguran. Bahkan, yang lebih parah bisa sampai mempengaruhi ekonomi negara.
Lantas apa saja dampak yang terjadi akibat penarikan uang secara massal di bank ?
1. Bank Bangkrut
Penarikan uang massal dapat menyebabkan bank kolaps. Uang nasabah yang disetor dan disimpan ke bank, akan dipinjam dan dikelola oleh pihak bank untuk menjalankan sejumlah program, seperti pinjaman uang, hingga cicilan kredit.
Namun jika uang nasabah ditarik secara massal dapat membuat bank tidak bisa beroperasional. Alhasil, membuat bank gulung tikar alias bangkut.
2. Pengangguran Meningkat
Dibalik bank yang bangkrut tentu akan ada banyak orang yang kehilangan pekerjaan. Tak cuma itu, dampak ini bisa akan melebar.
Bangkrutnya bank membuat beberapa bisnis atau perusahaan tidak dapat meminjam uang. Sehingga, memungkinkan mereka harus menurunkan biaya produksi atau operasional. Hal ini menimbulkan potensi PHK oleh perusahaan.
Ini tentunya akan menambah jumlah angka pengangguran di Indonesia. Dikutip laman BPS, menurutnya tercatat pada Februari 2025, sudah ada 7,28 juta Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT).
3. Daya Beli Masyarakat Lemah
Uang yang ditarik dalam jumlah besar dan masif bisa menimbulkan inflasi. Pasalnya, besarnya volume uang yang beredar di masyarakat dapat membuat harga barang-barang menjadi naik.
Sehingga, membuat masyarakat akhirnya berhemat dan ‘ngerem’ untuk membeli barang. Tentu Ini juga akan berpengaruh terhadap perputaran ekonomi negara.
Solusi Hadapi Kebijakan Serupa
Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, termasuk yang kontroversi di masyarakat harus bisa disikapi dan direspon dengan tepat. Jangan sampai kita salah interpretasi maksud dan tujuan kebijakan tersebut.
Mengenai kebijakan PPATK yang bakal blokir rekening dormant diklaimtujuannya adalah untuk mencegah pelanggaran dan penyalahgunaan yang berujung pada tindak pidana.
Jadi bagi rekening yang masih aktif tentu tidak akan dipermasalahkan. PPATK hanya menyasar rekening yang dormant alias nganggur.
Jika Kawan GNFI memang punya rekening nganggur, tentu bisa mengaktifkan kembali dengan melakukan transaksi di bank tersebut sehingga tidak akan terdeteksi dormant
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News