strategi pencegahan korupsi melalui transparansi dan akuntabilitas publik - News | Good News From Indonesia 2025

Strategi Pencegahan Korupsi Melalui Transparansi dan Akuntabilitas Publik

Strategi Pencegahan Korupsi Melalui Transparansi dan Akuntabilitas Publik
images info

Strategi Pencegahan Korupsi Melalui Transparansi dan Akuntabilitas Publik


Korupsi merupakan salah satu permasalahan paling kompleks yang dihadapi oleh bangsa Indonesia. Tindakan korupsi tidak hanya menggerogoti keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan nasional dan menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Oleh karena itu, pencegahan korupsi tidak dapat hanya mengandalkan penindakan hukum semata, melainkan harus dilakukan secara sistematis melalui peningkatan transparansi dan akuntabilitas publik.

Menurut David E. Pozen, transparansi berarti keterbukaan dalam memberikan informasi, sehingga semua pihak dapat mengakses dan memahaminya. Transparansi sangat diperlukan untuk menjamin akuntabilitas pemerintah, negara demokrasi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses pembentuk hingga pelaksanaan kebijakan.

Sebenarnya Indonesia telah menerapkan konsep transparansi ini dalam setiap kebijakan pemerintah, hal ini diatur dalam UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), peraturan ini dibentuk menimbang elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Transparansi publik merupakan salah satu pilar utama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. Dengan adanya keterbukaan informasi, masyarakat dapat mengawasi jalannya pemerintahan, terutama dalam hal pengelolaan anggaran dan pelayanan publik.

Penerapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi dasar hukum penting dalam menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik. Melalui akses informasi yang mudah dan terbuka, peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang dapat ditekan secara signifikan.

Selain transparansi publik, ada akuntabilitas publik. Yang mana menurut Al-Okaily et al, akuntabilitas publik adalah kewajiban pemerintah untuk mengelola sumber daya, melaporkan dan mengungkapkan semua kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan sumber daya publik kepada masyarakat.

Akuntabilitas publik memiliki peranan vital dalam pencegahan korupsi. Akuntabilitas menuntut setiap penyelenggara negara untuk mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada masyarakat dan lembaga pengawas.

Dengan adanya sistem akuntabilitas yang baik, setiap penggunaan anggaran dan pengambilan keputusan dapat dilacak serta dievaluasi secara objektif. Penerapan sistem audit internal dan eksternal, laporan keuangan terbuka, serta evaluasi kinerja secara berkala menjadi langkah konkret dalam memperkuat akuntabilitas publik.

Pemanfaatan teknologi informasi menjadi strategi penting dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas. Melalui penerapan e-government, proses administrasi dan pelayanan publik dapat dilakukan secara digital sehingga mengurangi interaksi langsung antara pejabat dan masyarakat.

Hal ini tidak hanya meningkatkan efisiensi birokrasi, tetapi juga menutup celah terjadinya praktik suap dan gratifikasi. Selain itu, platform digital seperti portal keterbukaan anggaran dan sistem pelaporan pengaduan masyarakat secara daring memperkuat partisipasi publik dalam mengawasi jalannya pemerintahan.

Seperti Pemerintah Kota Sabang, dalam berita yang diterbitkan di Suara Pemerintah ID menyebut bahwa Pemko Sabang memiliki komitmen kuat untuk terus memperbaiki tata kelola pemerintahan agar lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Wali Kota Sabang Zulkifli, dalam rapat MCSP (Monitoring, Controlling, Surveilance for Prevention) yang digelar Pemerintah Kota Sabang bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia pada tanggal 20 Oktober 2025, menyebut bahwa memberikan penekanan khusus kepada seluruh kepala OPD dan jajarannya, agar serius memenuhi dokumen dan data dukung MCP (Monitoring Center for Prevention) secara tepat waktu dan akurat.

Wali Kota Sabang Zulkifli H. Adam mengatakan sangat apresiasi dan dukungan penuh terhadap pelaksanaan program MCP yang diinisiasi oleh KPK RI. Menurutnya, MCP merupakan instrumen yang sangat vital untuk memetakan area rawan korupsi dan mengukur kemajuan upaya pencegahan yang telah dilakukan pemerintah daerah.

Selain itu, menurut Kasatgas Korsup Wilayah I KPK RI Harun Hidayat, dalam rapat menekankan bahwa Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Center for Prevention (MCP) merupakan instrumen penting dalam mengukur sejauh mana pemerintah daerah telah melaksanakan upaya pencegahan korupsi. Berdasarkan data tahun 2024, nilai SPI Kota Sabang tercatat sebesar 71,01 persen, sementara nilai MCP mencapai 72,12 persen.

Ke dua nilai ini menjadi panduan penting bagi Pemko Sabang dalam memperbaiki sistem tata kelola serta memperkuat integritas kelembagaan ke depan. Selain hal tersebut, dalam rapat juga dilakukan pula evaluasi terhadap peran serta masyarakat dalam mendukung pencegahan korupsi melalui peningkatan partisipasi publik dan transparansi informasi. 

Dengan demikian, strategi pencegahan korupsi melalui transparansi dan akuntabilitas publik menuntut komitmen bersama antara pemerintah, lembaga pengawas, dan masyarakat. Transparansi tanpa akuntabilitas tidak akan efektif, begitu pula sebaliknya.

Oleh karena itu, diperlukan integrasi antara sistem hukum, teknologi, dan budaya antikorupsi agar tercipta pemerintahan yang bersih dan dipercaya publik. Melalui sinergi tersebut, diharapkan Indonesia dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang jujur, terbuka, dan berkeadilan.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

NA
KG
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.