jadwal lokasi dan jam pendaftaran perpanjangan sim di sim keliling bandung 8 13 desember 2025 - News | Good News From Indonesia 2025

Jadwal, Lokasi dan Jam Pendaftaran Perpanjangan SIM di SIM Keliling Bandung 8-13 Desember 2025

Jadwal, Lokasi dan Jam Pendaftaran Perpanjangan SIM di SIM Keliling Bandung 8-13 Desember 2025
images info

Jadwal, Lokasi dan Jam Pendaftaran Perpanjangan SIM di SIM Keliling Bandung 8-13 Desember 2025


Kawan berdomisili di Bandung dan masa berlaku SIM sudah mau habis? Tenang, ada SIM Keliling dari Polersta Bandung yang berlangsung pada 8-13 Desember 2025. 

Berikut informasi lebih rincinya: 

  • Senin, 8 Desember 2025
    • Mobil SIM 1: Tenth Avenue — Jl. Soekarno Hatta No. 526 Bandung
    • Mobil SIM 2: ITC Kebon Kalapa — Jl. Pungkur, Bandung
  • Selasa, 9 Desember 2025
    • Mobil 1: Gudang Garmen — Jl. A.H. Nasution No. 76, Bandung
    • Mobil 2: Pasar Modern Batununggal — Jl. Batununggal Blok RG 3, Bandung
  • Rabu, 10 Desember 2025
    • Mobil 1: ITC Kebon Kalapa — Jl. Pungkur, Bandung
    • Mobil 2: Ubertos (Ujung Berung Town Square) — Jl. A.H. Nasution No. 4, Bandung
  • Kamis, 11 Desember 2025
    • Mobil 1: The Kings Shopping Centre — Jl. Kepatihan, Bandung
    • Mobil 2: Pasar Modern Batununggal — Jl. Batununggal Blok RG 3, Bandung
  • Jumat, 12 Desember 2025
    • Mobil 1: McDonald’s Soekarno–Hatta — Jl. Soekarno Hatta No. 610, Bandung
    • Mobil 2: BPR KS Leuwi Panjang — Jl. Leuwi Panjang No. 149, Bandung
  • Sabtu, 13 November 2025
    • Mobil 1: Metro Indah Mall — Jl. Soekarno Hatta No. 590, Bandung
    • Mobil 2: Halaman Gereja HTBSPM — Jl. Suryalaya No. 3, Bandung

Dikutip dari akun Instagram @simrestabesbdg1 ada hal-hal yang perlu diperhatikan terkait persyaratan perpanjangan SIM, diantaranya: 

  1. SIM Asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
  2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.
  3. Pelayanan SIM KELILING, Gerai MIM dan MPP Kota Bandung hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.
  4. Perpanjangan Sim dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
  5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, silahkan di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
  6. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.
  7. Pendaftaran perpanjangan sim hari senin s/d sabtu dimulai pukul 09.00 s/d 11.00 wib.
  8. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.
  9. Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang di tunjuk oleh Biro SDM kepolisian yang menyatakan sehat rohani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.
  10. Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C. 

 

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Muhammad Sholeh lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Muhammad Sholeh.

MS
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.