Kawan berdomisili di Bandung dan masa berlaku SIM sudah mau habis? Tenang, ada SIM Keliling dari Polersta Bandung yang berlangsung pada 8-13 Desember 2025.
Berikut informasi lebih rincinya:
- Senin, 8 Desember 2025
- Mobil SIM 1: Tenth Avenue — Jl. Soekarno Hatta No. 526 Bandung
- Mobil SIM 2: ITC Kebon Kalapa — Jl. Pungkur, Bandung
- Selasa, 9 Desember 2025
- Mobil 1: Gudang Garmen — Jl. A.H. Nasution No. 76, Bandung
- Mobil 2: Pasar Modern Batununggal — Jl. Batununggal Blok RG 3, Bandung
- Rabu, 10 Desember 2025
- Mobil 1: ITC Kebon Kalapa — Jl. Pungkur, Bandung
- Mobil 2: Ubertos (Ujung Berung Town Square) — Jl. A.H. Nasution No. 4, Bandung
- Kamis, 11 Desember 2025
- Mobil 1: The Kings Shopping Centre — Jl. Kepatihan, Bandung
- Mobil 2: Pasar Modern Batununggal — Jl. Batununggal Blok RG 3, Bandung
- Jumat, 12 Desember 2025
- Mobil 1: McDonald’s Soekarno–Hatta — Jl. Soekarno Hatta No. 610, Bandung
- Mobil 2: BPR KS Leuwi Panjang — Jl. Leuwi Panjang No. 149, Bandung
- Sabtu, 13 November 2025
- Mobil 1: Metro Indah Mall — Jl. Soekarno Hatta No. 590, Bandung
- Mobil 2: Halaman Gereja HTBSPM — Jl. Suryalaya No. 3, Bandung
Dikutip dari akun Instagram @simrestabesbdg1 ada hal-hal yang perlu diperhatikan terkait persyaratan perpanjangan SIM, diantaranya:
- SIM Asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
- KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.
- Pelayanan SIM KELILING, Gerai MIM dan MPP Kota Bandung hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.
- Perpanjangan Sim dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
- Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, silahkan di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
- Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.
- Pendaftaran perpanjangan sim hari senin s/d sabtu dimulai pukul 09.00 s/d 11.00 wib.
- Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.
- Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang di tunjuk oleh Biro SDM kepolisian yang menyatakan sehat rohani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.
- Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News