Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pembentuk undang-undang untuk segera mengatur ulang ketentuan mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota lembaga tinggi negara. Perintah ini disampaikan dalam Putusan Nomor 191/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang pleno di Jakarta pada 16 Maret 2026.
Dalam putusan tersebut, MK menilai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 sudah tidak relevan dengan perkembangan sistem ketatanegaraan dan perlu digantikan dengan regulasi baru yang lebih sesuai dengan kondisi saat ini.
Ketentuan Lama Dinilai Tidak Relevan
Hakim MK Saldi Isra menegaskan bahwa UU Nomor 12 Tahun 1980 tidak lagi mampu menjawab kebutuhan pengaturan modern terkait hak keuangan pejabat negara. Ia menyampaikan bahwa pembentukan undang-undang baru harus memperhatikan karakter lembaga negara yang beragam, baik yang berasal dari hasil pemilihan umum, seleksi berbasis kompetensi, maupun penunjukan.
“Satu, substansi atau materi undang-undang ihwal hak keuangan/administratif disusun sesuai dengan karakter lembaga negara, yaitu berdasarkan hasil pemilihan umum (elected officials) dan berdasarkan hasil seleksi yang berbasis pada kompetensi (selected officials), serta terbuka kemungkinan pembentuk undang-undang memperluas dengan memasukkan pejabat negara yang pengisiannya berdasarkan penunjukan/pengangkatan (appointed officials), antara lain seperti jabatan menteri negara,” kata Saldi dalam sidang.
Menurut MK, pendekatan ini penting untuk memastikan bahwa pengaturan hak keuangan tidak disamaratakan, melainkan disesuaikan dengan mekanisme pengisian jabatan serta tanggung jawab masing-masing posisi.
Prinsip Independensi dan Keadilan
Dalam pertimbangannya, MK juga menekankan pentingnya menjaga independensi lembaga negara. Pengaturan hak keuangan harus mampu melindungi pejabat dari tekanan eksternal yang dapat memengaruhi integritas dan objektivitas dalam menjalankan tugas.
Selain itu, MK menegaskan bahwa besaran dan mekanisme pemberian hak keuangan harus mempertimbangkan prinsip proporsionalitas, keadilan, dan akuntabilitas. “Ketiga, pengaturan besaran dan mekanismenya harus tetap mempertimbangkan prinsip proporsionalitas yang berkeadilan dan akuntabilitas serta memerhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia,” ucap Saldi.
Aspek ini dinilai krusial mengingat penggunaan anggaran negara harus selaras dengan kondisi masyarakat serta kebutuhan pembangunan yang lebih luas.
Alternatif Skema Pengganti Pensiun
Salah satu poin penting dalam putusan MK adalah membuka kemungkinan perubahan skema pensiun bagi pejabat negara. MK menyatakan bahwa pembentuk undang-undang perlu mempertimbangkan apakah sistem pensiun akan tetap dipertahankan atau diganti dengan mekanisme lain.
Alternatif yang diusulkan adalah pemberian uang kehormatan yang diberikan satu kali setelah masa jabatan berakhir. Skema ini dinilai dapat menjadi opsi yang lebih proporsional, terutama jika mempertimbangkan lamanya masa jabatan pejabat yang bersangkutan.
Dalam konteks ini, masa jabatan menjadi faktor penting dalam menentukan bentuk dan besaran hak yang diterima, baik bagi pejabat hasil pemilu, seleksi, maupun penunjukan.
Kewajiban Pembentukan Undang-Undang Baru
Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa permohonan terkait pengujian undang-undang tersebut dikabulkan sebagian. Ia menyatakan bahwa ketentuan dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak segera diganti.
UU tersebut dinyatakan “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan penggantian dengan undang-undang baru dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan.” Suhartoyo juga menegaskan bahwa pemerintah dan DPR wajib menyusun undang-undang baru yang mengatur hak keuangan pimpinan dan anggota DPR serta pimpinan lembaga tinggi negara lainnya.
Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka ketentuan terkait pensiun akan kehilangan kekuatan hukum secara permanen.
Latar Belakang Permohonan
Permohonan pengujian undang-undang ini diajukan oleh sejumlah akademisi dan mahasiswa dari Universitas Islam Indonesia, yaitu Ahmad Sadzali, Anang Zubaidy, Muhammad Farhan Kamase, Zidan Patra Yudistira, Rayhan Madani, dan Muhammad Fajar Rizki. Mereka menilai kebijakan pemberian pensiun kepada anggota DPR tidak tepat, terutama jika mempertimbangkan masa jabatan yang relatif singkat.
Dalam permohonannya, para pemohon menyatakan, “Kerugian ini bersifat aktual dan potensial yang bisa dipastikan akan terjadi di kemudian hari karena memengaruhi efektivitas pengalokasian dana yang seharusnya dapat memenuhi kebutuhan serta hak-hak dasar warga negara yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945.”
Putusan MK ini menjadi momentum penting untuk menata ulang kebijakan keuangan negara yang berkaitan dengan pejabat publik. Dengan adanya batas waktu dua tahun, pembentuk undang-undang diharapkan dapat merumuskan regulasi baru yang lebih adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


