Kabar gembira bagi Kawan GNFI, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberikan kelonggaran waktu terkait kewajiban perpajakan tahunan. Kebijakan ini tentu menjadi angin segar di tengah masa transisi sistem perpajakan yang sedang berlangsung di Indonesia.
Pemerintah memahami bahwa proses adaptasi terhadap teknologi baru membutuhkan waktu, sehingga relaksasi ini diberikan untuk memastikan kenyamanan Kawan dalam melapor. Artikel ini akan mengulas detail perpanjangan tersebut beserta panduan praktis menggunakan sistem terbaru.
Batas Akhir Lapor SPT Resmi Mundur Satu Bulan
DJP secara resmi memperpanjang tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak 2025. Jika sebelumnya jatuh pada 31 Maret 2026, kini batas akhir lapor SPT mundur hingga 30 April 2026.
Kebijakan perpanjangan pelaporan SPT ini secara resmi tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026. Langkah ini diambil pemerintah sebagai bentuk dukungan agar Kawan memiliki waktu lebih luang memahami sistem administrasi yang baru.
Alasan Strategis di Balik Relaksasi Pajak
Dilansir dari MUC Consulting, relaksasi ini bertujuan memberikan kemudahan di tengah periode libur nasional dan cuti bersama. Momentum Hari Suci Nyepi serta Idul Fitri 1447 Hijriah diprediksi akan menyita perhatian banyak wajib pajak dalam waktu dekat.
Selain faktor libur panjang, implementasi sistem Coretax DJP yang masih baru memerlukan proses adaptasi bagi masyarakat luas. Pemerintah ingin memastikan Kawan dapat melapor dengan benar tanpa merasa terburu-buru oleh kendala teknis atau batas pengisian Coretax yang semula sempit.
Penghapusan Sanksi Keterlambatan Otomatis
Kabar yang lebih menggembirakan adalah DJP juga memutuskan untuk menghapus sanksi administrasi bagi wajib pajak orang pribadi dalam masa perpanjangan ini. Penghapusan sanksi ini berlaku untuk keterlambatan pelaporan maupun pembayaran PPh Pasal 29 hingga akhir April.
Relaksasi ini dilakukan secara otomatis oleh sistem tanpa perlu Kawan mengajukan permohonan khusus atau menunggu Surat Tagihan Pajak (STP). Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan yang lebih humanis dan solutif bagi seluruh Kawan GNFI.
Panduan Lengkap Isi SPT di Coretax DJP
Sistem Coretax hadir untuk menggantikan sistem lama dengan fitur yang lebih cerdas dan terintegrasi. Pelaporan SPT tahunan dapat dilakukan dengan mudah di Coretax DJP mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
Pada Coretax DJP akses menu Surat Pemberitahuan (SPT) > Surat Pemberitahuan (SPT) > Buat Konsep SPT.
Pilih PPh Orang Pribadi kemudian klik tombol Lanjut.
Pilih SPT Tahunan dan masukkan periode serta tahun pajak (misalnya Januari - Desember 2025), lalu klik tombol Lanjut.
Pilih model SPT: “Normal” untuk pelaporan pertama kali, atau “Pembetulan” untuk memperbaiki SPT yang sudah pernah disampaikan.
Klik tombol Buat Konsep SPT, lalu klik ikon pensil (🖉) untuk mulai mengisi formulir.
Klik tombol Posting agar sistem secara otomatis mengisi data pada formulir induk dan lampiran berdasarkan data yang tersedia.
Periksa kembali data yang telah diisikan sistem, isi dan lengkapi bagian yang diperlukan, lalu lakukan perbaikan jika ada kesalahan.
Untuk melaporkan, klik tombol Bayar dan Lapor, lalu pilih penyedia penandatangan untuk mengisi tanda tangan digital (ID dan kata sandi).
Klik tombol Simpan kemudian Konfirmasi Tanda Tangan.
Setelah selesai, SPT yang berstatus kurang bayar akan pindah ke bagian "SPT Menunggu Pembayaran". Sementara itu, bagi Kawan yang sudah tuntas, SPT akan berpindah ke bagian "SPT Dilaporkan" sebagai tanda pelaporan telah berhasil.
Perlu diingat bahwa batas pengisian Coretax untuk periode ini tetap mengikuti jadwal perpanjangan resmi hingga akhir April. Segera manfaatkan fasilitas tersebut tersebut agar kewajiban perpajakan Kawan tetap terpenuhi dengan nyaman dan tanpa denda.
Perpanjangan waktu ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kepatuhan pajak masyarakat di tengah pembaruan sistem administrasi. Dengan waktu yang lebih panjang, Kawan dapat lebih teliti dalam mengisi setiap detail informasi perpajakan.
Jangan lupa untuk selalu mengecek validitas data bukti potong sebelum mengirimkan laporan akhir di portal Coretax. Mari kita tunjukkan kontribusi positif bagi pembangunan bangsa dengan menjadi warga negara yang taat pajak tepat pada waktunya.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


