perkuat perlindungan pekerja outsourcing kini hanya dibatasi di 6 sektor apa saja - News | Good News From Indonesia 2026

Perkuat Perlindungan Pekerja, Outsourcing Kini Hanya Dibatasi di 6 Sektor: Apa Saja?

Perkuat Perlindungan Pekerja, Outsourcing Kini Hanya Dibatasi di 6 Sektor: Apa Saja?
images info

Perkuat Perlindungan Pekerja, Outsourcing Kini Hanya Dibatasi di 6 Sektor: Apa Saja?


Pemerintah akhirnya memperkuat perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja alih daya alias outsourcing lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya dan diundangkan pada 30 April 2026.

Regulasi anyar ini seperti menjadi angin segar sekaligus langkah untuk memastikan praktik outsourcing berjalan adil dan memberikan perlindungan yang jelas bagi pekerja. Adanya Permenaker itu diharapkan bisa memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta menjaga keberlangsungan usaha.

Lewat aturan itu, pemerintah juga resmi membatasi jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan. Terdapat enam bidang atau sektor yang diperbolehkan menerapkan sistem outsourcing. Apa saja?

6 Sektor yang Diizinkan Menerapkan Sistem Outsourcing

Dalam Bab II Pasal 3 Ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, berikut adalah enam sektor yang memperbolehkan pekerja alih daya atau outsourcing:

  1. Layanan kebersihan
  2. Penyediaan makanan dan minuman
  3. Pengamanan
  4. Penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja
  5. Layanan penunjang operasional
  6. Pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan

Selain enam bidang di atas, perusahaan dilarang untuk menerapkan sistem alih daya atau outsourcing kepada karyawannya. Hal ini diharapkan praktik alih daya berjalan adil dan tidak merugikan pekerjanya.

baca juga

Jaminan untuk Pekerja Outsourcing

Selain membatasi jenis pekerjaan yang boleh menerapkan sistem alih daya, peraturan itu juga mencantumkan beberapa perlindungan dan hak pekerja/buruh alih daya, yakni upah, upah kerja lembur, waktu kerja dan waktu istirahat, cuti tahunan, hak atas keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial, tunjangan hari raya keagamaan, dan hak atas berakhirnya hubungan kerja atau pemutusan hubungan kerja (PHK).

Perusahaan pemberi kerja yang menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan alih daya wajib memiliki perjanjian tertulis. Perjanjian ini setidaknya memuat beberapa jenis pekerjaan yang dialihdayakan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah pekerja, perlindungan kerja, dan hak serta kewajiban para pihak.

Tak hanya itu, dalam Pasal 8, diatur pula sanksi administratif untuk perusahaan pemberi pekerjaan yang melanggar ketentuan, yakni:

  1. Peringatan tertulis
  2. Pembatasan kegiatan usaha

Aturan ini merupakan sebuah harapan baru untuk menjamin seluruh hak pekerja secara penuh. Selama ini, outsourcing sering dicap sebagai “anak tiri”. Namun, adanya Permenaker tersebut diharapkan bisa membuat karyawan alih daya mendapatkan hak mereka selayaknya karyawan tetap perusahaan.

baca juga

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Firda Aulia Rachmasari lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Firda Aulia Rachmasari.

FA
Tim Editorarrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.