Krisis lingkungan yang melanda Indonesia saat ini tidak lagi bisa dipandang sebagai isu ekologis tunggal yang berdiri sendiri.
Meningkatnya kerusakan hutan, pencemaran wilayah pesisir, hingga kecepatan dampak perubahan iklim secara nyata berkelindan erat dengan persoalan keadilan sosial serta ketimpangan tata kelola Sumber Daya Alam (SDA).
Kondisi pelik ini menuntut adanya perombakan mendasar pada sistem pengelolaan agraria agar target keberlanjutan pembangunan tidak mengorbankan hak-hak masyarakat lokal.
Peneliti Pusat Riset Kependudukan (PRK) BRIN, Rospita Odorlina P. Situmorang, memaparkan bahwa deforestasi masif masih menjadi tantangan utama dalam pengelolaan ruang hidup di Indonesia.
“Deforestasi tidak hanya berdampak pada hilangnya tutupan hutan, tetapi juga memicu persoalan ekologis lain seperti kehilangan keanekaragaman hayati, gangguan sistem hidrologi, hingga meningkatnya risiko bencana,” jelasnya.
Faktor pemicu kerusakan ini bersifat multidimensi, mulai dari ekspansi perkebunan skala besar, pembalakan liar, kebakaran hutan musiman, hingga tumpang tindih perizinan akibat lemahnya sistem pengawasan di tingkat daerah.
Dampak kerusakan di wilayah hulu tersebut secara otomatis mengganggu keseimbangan ekosistem hilir, seperti meningkatnya sedimentasi, banjir rob, hingga fenomena penurunan muka tanah (land subsidence) di berbagai kawasan pesisir.
Kondisi ini diperparah oleh maraknya konflik agraria akibat tumpang tindih klaim lahan antara masyarakat adat, pemerintah, dan pemegang izin usaha.
“Persoalan lingkungan tidak hanya berbicara tentang alam, tetapi juga menyangkut hak, akses, dan keadilan bagi masyarakat yang hidup dan bergantung pada sumber daya alam tersebut,” tegas Rospita.
Meninggalkan Pola Konvensional Pengelolaan Sampah
Selain karut-marut pengelolaan lahan hulu, Indonesia juga dihadapkan pada ancaman triple planetary crisis, di mana persoalan sampah domestik menjadi salah satu pemicu utama kerusakan lingkungan global.
Hingga saat ini, sistem penanganan limbah di berbagai daerah dinilai tidak lagi memadai untuk menjawab tantangan masa depan karena masih bertumpu pada metode sekadar mengandalkan pembuangan akhir.
Pengendali Dampam Lingkungan Ahli Muda dari Kementerian Lingkungan Hidup, Marinus Kristiadi Harun, menyoroti bahwa tata kelola sampah nasional membutuhkan reformasi total dari aspek hulu.
“Selama ini pengelolaan sampah masih didominasi pola kumpul, angkut, dan buang. Pendekatan tersebut tidak lagi memadai untuk menjawab tantangan masa depan,” ungkap Marinus.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa mayoritas Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Indonesia masih menerapkan sistem open dumping yang memicu produksi emisi gas metana dalam jumlah besar ke atmosfer.
Reformasi ini wajib bertumpu pada tiga pilar utama, yakni penyelesaian pengelolaan sampah langsung dari sumbernya, konsistensi pemilahan oleh masyarakat, serta penerapan prinsip ekonomi sirkular guna mengubah limbah menjadi komoditas bernilai ekonomi.
Intervensi Kecerdasan Buatan dan Kebijakan Berbasis Data
Menghadapi tantangan lingkungan yang semakin kompleks, penggunaan teknologi digital serta kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) kini dioptimalkan sebagai alat bantu pengambilan keputusan berbasis data (data-driven policy).
Sinergi teknologi mutakhir dinilai mampu memperkuat sistem pemantauan lingkungan secara lebih presisi dan terukur dibandingkan metode manual terdahulu.
Guna merealisasikan target ambisius menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) serta pencapaian Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink, BRIN mulai memperkenalkan sejumlah inovasi teknologi terapan.
Salah satunya adalah pengembangan sistem kecerdasan buatan 'GEO MIMO' (Geoinformatics Multi Input Multi Output) yang dirancang khusus untuk memetakan serta memantau kondisi kesehatan Daerah Aliran Sungai (DAS) secara real-time.
Selain itu, uji coba teknologi PLTS Pintar (Smart PVR) juga mulai diimplementasikan di Provinsi Bali untuk mempercepat proses transisi menuju energi bersih yang lebih inklusif.
Kendati demikian, implementasi teknologi canggih ini tidak akan berjalan optimal tanpa adanya konsistensi kebijakan di tingkat pusat serta penegakan hukum yang tegas di lapangan. Inovasi digital di sektor hulu harus berjalan beriringan dengan perubahan perilaku publik di sektor hilir guna menciptakan tata kelola lingkungan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

