Bagaimana sebuah negara menjaga stabilitas ekonominya ketika situasi global tidak menentu? Di tengah fluktuasi harga kebutuhan pokok, tekanan ekonomi dunia, serta ketidakpastian yang terus berkembang, masyarakat tentu mengharapkan kondisi ekonomi yang tetap stabil. Dalam situasi ini, kebijakan fiskal melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menjadi salah satu instrumen utama dalam menjaga keseimbangan ekonomi dan melindungi daya beli masyarakat.
Dalam berbagai diskusi publik, istilah perluasan basis pajak semakin sering muncul sebagai strategi untuk memperkuat ketahanan fiskal. Bagi sebagian masyarakat, istilah ini mungkin terdengar teknis dan memunculkan kekhawatiran akan tambahan beban ekonomi. Namun, jika dipahami secara lebih jernih, perluasan basis pajak bukanlah tentang menambah beban, melainkan memperluas partisipasi secara adil agar kontribusi terhadap negara tidak hanya bertumpu pada kelompok tertentu.
Urgensi langkah ini semakin terlihat ketika mencermati kondisi ekonomi nasional. Kementerian Keuangan mencatat bahwa ekonomi Indonesia pada triwulan I tahun 2025 masih tumbuh sebesar 4,87 persen di tengah ketidakpastian global. Stabilitas ini tidak terlepas dari peran APBN dalam menjaga konsumsi masyarakat melalui berbagai program perlindungan sosial dan stimulus ekonomi. Namun, keberlanjutan fungsi tersebut sangat bergantung pada kekuatan penerimaan negara yang stabil dan berkelanjutan.
Di sisi lain, struktur penerimaan negara masih menghadapi tantangan. Sebagian penerimaan masih dipengaruhi oleh sektor-sektor yang sangat bergantung pada kondisi global, seperti komoditas. Ketika harga komoditas meningkat, penerimaan negara ikut terdorong. Namun, ketika harga mulai mengalami normalisasi, penerimaan tersebut juga berpotensi menurun. Kondisi ini menunjukkan bahwa ketahanan fiskal tidak dapat bergantung pada sumber penerimaan yang bersifat fluktuatif, melainkan perlu didukung oleh basis pajak yang lebih luas dan stabil.
Perubahan lanskap ekonomi juga memperkuat urgensi tersebut. Perkembangan ekonomi digital, seperti perdagangan elektronik, layanan berbasis aplikasi, dan industri kreatif, telah menciptakan sumber nilai ekonomi baru yang terus berkembang. Laporan e-Conomy SEA 2024 menunjukkan bahwa nilai ekonomi digital Indonesia telah mencapai sekitar US$90 miliar. Namun, tidak semua aktivitas tersebut telah terintegrasi secara optimal dalam sistem perpajakan.
Selain itu, berbagai kajian menunjukkan bahwa masih terdapat aktivitas ekonomi masyarakat yang belum tercatat secara formal. Studi Rezky (2021) mengindikasikan bahwa aktivitas ekonomi yang belum terdokumentasi secara penuh masih cukup signifikan. Kondisi ini mengindikasikan adanya potensi ekonomi yang cukup besar yang belum sepenuhnya berkontribusi terhadap penerimaan negara. Akibatnya, beban kontribusi masih cenderung ditanggung oleh kelompok yang sama, sehingga menimbulkan ketidakseimbangan dalam sistem perpajakan.
Dalam konteks inilah, perluasan basis pajak menjadi langkah strategis. Dengan memperluas partisipasi, kontribusi terhadap negara dapat tersebar lebih merata sesuai kemampuan masing-masing. Hal ini tidak hanya meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan rasa keadilan dalam sistem perpajakan serta memperkuat ketahanan fiskal dalam jangka panjang.
Perluasan tersebut dapat dimulai dengan menjangkau berbagai aktivitas ekonomi yang selama ini belum terintegrasi secara optimal, khususnya di sektor informal dan ekonomi digital. Banyak pelaku usaha kecil, pekerja lepas, maupun pelaku usaha berbasis platform digital yang telah memiliki penghasilan, namun belum sepenuhnya terlibat dalam sistem perpajakan. Pendekatan yang sederhana dan tidak memberatkan akan membantu pelaku usaha kecil, pekerja lepas, maupun pelaku usaha digital untuk mulai berkontribusi tanpa mengganggu keberlangsungan usaha mereka.
Selain itu, penyederhanaan sistem perpajakan menjadi faktor penting dalam meningkatkan partisipasi. Proses pendaftaran, pelaporan, dan pembayaran yang mudah akan mengurangi hambatan administratif. Ketika sistem dirasakan sederhana dan ramah, masyarakat akan lebih terdorong untuk terlibat dalam sistem perpajakan.
Pemanfaatan teknologi juga menjadi peluang besar dalam mendukung perluasan basis pajak. Integrasi sistem perpajakan dengan platform digital memungkinkan kontribusi dilakukan secara otomatis dalam skala kecil sesuai aktivitas ekonomi. Pendekatan ini membantu pelaku usaha untuk tetap produktif tanpa terbebani oleh proses administrasi yang kompleks.
Di samping itu, perluasan basis pajak juga dapat didorong melalui pendekatan yang lebih persuasif, seperti pemberian insentif bagi pelaku usaha yang mulai masuk ke dalam sistem formal. Kemudahan akses pembiayaan, pendampingan usaha, serta peluang pengembangan bisnis dapat menjadi daya tarik bagi masyarakat untuk berpartisipasi. Dengan demikian, perluasan basis pajak tidak dipersepsikan sebagai penambahan kewajiban, tetapi sebagai bagian dari proses pemberdayaan ekonomi.
Lebih jauh, penguatan literasi perpajakan menjadi kunci dalam membangun partisipasi yang berkelanjutan. Pemahaman yang baik mengenai fungsi pajak akan mendorong masyarakat untuk melihat kontribusi tersebut sebagai bagian dari tanggung jawab bersama. Pendekatan edukasi yang sederhana dan relevan dengan kehidupan sehari-hari akan membantu mengubah cara pandang masyarakat terhadap perpajakan.
Pada akhirnya, kepercayaan publik menjadi fondasi yang tidak dapat dipisahkan dari upaya ini. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak akan memperkuat keyakinan bahwa kontribusi yang diberikan benar-benar digunakan untuk kepentingan bersama. Ketika kepercayaan tumbuh, partisipasi pun akan meningkat secara alami.
Dengan demikian, memperluas basis pajak bukanlah tentang memungut lebih banyak dari yang sudah ada, melainkan melibatkan lebih banyak pihak secara adil. Inilah yang menjadi kunci dalam membangun ketahanan fiskal yang kuat dan berkelanjutan di tengah dinamika ekonomi global.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


