Hukuman penjara yang relatif singkat dinilai belum cukup menimbulkan efek jera bagi koruptor. Ada pelaku yang merugikan negara hingga triliunan rupiah, tetapi bisa bebas lebih cepat lewat remisi, bahkan kembali menduduki jabatan publik.
Dalam gagasan Andai Saja, disini menawarkan jalan keluar seperti pengembalian 100 persen kerugian negara sebagai syarat remisi dan pembebasan bersyarat, disertai penyitaan aset yang diatasnamakan keluarga atau pihak ketiga. Lalu dana yang kembali dapat dialihkan untuk sekolah, rumah sakit, dan infrastruktur.
Langkah serupa pernah ditempuh negara lain. Singapura memperkuat lembaga antikorupsi, Hong Kong membentuk ICAC independen, Korea Selatan menghukum berat mantan presiden, dan Georgia merombak kepolisiannya.

















