ARAH PANTURA, Bandung – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat menegaskan kesiapannya menjalankan kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang melarang peserta didik membawa dan mengendarai kendaraan pribadi ke sekolah.
Kepala Disdik Jabar, Purwanto, menjelaskan bahwa aturan tersebut telah diberlakukan sejak Mei 2025 melalui Surat Edaran Gubernur Nomor 45/PK.03.03/KESRA tentang 9 Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat Menuju Terwujudnya Gapura Panca Waluya, tertanggal 6 Mei 2025.
“Larangan pelajar mengendarai kendaraan pribadi sudah tercantum dengan jelas pada poin enam surat edaran itu,” ujar Purwanto di Bandung, Jumat (31/10/2025).
Ia menambahkan bahwa Disdik Jabar juga berkoordinasi dengan Dinas Bina Marga untuk memastikan ketersediaan sarana pendukung, seperti trotoar yang aman dan nyaman bagi siswa yang berjalan kaki. “Tinggal disurvei titik-titiknya, yang penting jaraknya dekat dari sekolah,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Disdik Jabar Deden Saepul Hidayat mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti kebijakan tersebut melalui Surat Dinas Pendidikan Nomor 4389/PK.01.01/DISDIK tertanggal 11 Juni 2025, yang menjadi pedoman implementasi di tingkat cabang dinas dan satuan pendidikan.
Baca Selengkapnya