Ilustrasi Pencemaran Lingkungan. Photo: unsplash
Bali menghadapi ‘darurat sampah’ karena tempat pembuangan sampah semakin meluap. 70 persen sampah di Bali adalah sampah organik yang bisa diolah menjadi kompos. Namun, dicampur dengan plastik dan bahan lain di sampah, mereka hanya menambah tumpukan sampah di tempat pembuangan sampah yang padat, membuat apa yang bisa didaur ulang tidak dapat digunakan.
Sebagai upaya mengendalikan pencemaran dan kerusakan lingkungan serta membantu pemerintah daerah dalam menanggulangi masalah sampah, Desa Pejeng, Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali, membangun Tempat Pengelolaan Sampah (TPS) berbasis 3R (Reuse, Reduce, Recycle). TPS yang dipadukan dengan bank sampah ini diresmikan pada tahun 2020 lalu oleh Wakil Bupati Gianyar, Anak Agung Gde Mayun.
Ilustrasi TPS-3R. Photo: Mimoza
Alasan dibangunnya TPS-3R ini adalah karena produksi sampah yang tiap harinya mencapai 600-700 kg. Bahkan narasumber dapat mengumpulkan sekitar 7,5 ton setiap 3 harinya. Sampah tersebut kebanyakan berasal dari rumah tangga, pasar dan upacara agama. Sampah organik akan diolah jadi pupuk kompos, sedangkan sampah non-organik ditabung di bank sampah. Narasumber mengategorikan sampah non-organik sebagai sampah yang sulit dikelola.
Baca Selengkapnya