pengelolaan sampah banyumas - News | Good News From Indonesia 2026

Pengelolaan Sampah di Banyumas Jadi "Contoh" untuk Asia Tenggara, Bagaimana Mereka Mengelolanya?

Pengelolaan Sampah di Banyumas Jadi "Contoh" untuk Asia Tenggara, Bagaimana Mereka Mengelolanya?
images info

Pengelolaan Sampah di Banyumas Jadi Teladan untuk Asia Tenggara, Bagaimana Mereka Mengelolanya? | Unsplash @Nareeta Martin


Di penghujung 2025 lalu, Kabupaten Banyumas dianugerahi penghargaan ASEAN ESC Award karena keberhasilan mereka dalam pengelolaan sampah yang menggandeng partisipasi dan inovasi masyarakat.

Ajang bergengsi tingkat Asia Tenggara, yakni The 6th ASEAN Environmentally Sustainable Cities (ESC) Award dan The 5th Certificate Recognition sendiri dilaksanakan pada awal September 2025 dan bertempat di Langkawi, Malaysia.

Acara ini memberikan apresiasi kepada kota dan kabupaten di Asia Tenggara (ASEAN) yang dianggap berhasil merealisasikan tata kelola lingkungan berkelanjutan berdasarkan sejumlah indikator utama, mulai dari kebersihan udara, air, lahan, hingga indikator baru yaitu keanekaragaman hayati perkotaan, ruang terbuka hijau, dan penerapan ekonomi sirkular.

Keberhasilan Kabupaten Banyumas meraih penghargaan tersebut disebut Kementerian Lingkungan Hidup membuat mereka layak menjadi "model" pengelolaan sampah untuk Asia Tenggara sekaligus dapat menjadi destinasi untuk pembelajaran regional. Lantas, bagaimana cara Banyumas mengelola sampahnya hingga bisa memenangkan penghargaan ASEAN ESC Awards?

baca juga

Pengelolaan Sampah Banyumas Berdayakan Masyarakat untuk Jadi Penjaga Lingkungan

Bagaimana Kabupaten Banyumas Kelola Sampah Hingga Dianugerahi Penghargaan ASEAN ESC Award?
info gambar

Bagaimana Kabupaten Banyumas Kelola Sampah Hingga Dianugerahi Penghargaan ASEAN ESC Award? | Unsplash @markus-spiske


Pengelolaan sampah Kabupaten Banyumas tidak dikelola oleh satu dua pihak saja, melainkan menggandeng masyarakat tanpa terkecuali untuk menjadi pelaku penjaga lingkungan dan aktif berinovasi. Dalam laman resminya, Pemerintah Kabupaten Banyumas juga berbagi bahwa pengelolaan sampah dengan sistem pemberdayaan dan circular economy mereka sudah berjalan selama lebih dari empat tahun.

Laman resmi Kementerian Lingkungan Hidup juga menyinggung bahwa kota tersebut memiliki 67 bank sampah aktif, menerapkan prinsip 3R, hingga memproduksi Refuse Derived Fuel (RDF). Di samping itu, kerja keras mereka juga tertuang dalam beragam inovasi mulai dari TPS3R, budidaya maggot, pengomposan, dan pengadaan ramah lingkungan. 

Dari kerja keras tersebut, kabupaten ini berhasil mengelola sekitar 77% timbunan sampah yang dihasilkan masyarakat. Selain itu, Banyumas pun tumbuh menjadi kota yang dapat dijadikan contoh pengelolaan sampah untuk kota-kota di wilayah ASEAN, sekaligus dapat menjadi destinasi untuk pembelajaran regional seputar pengelolaan limbah.

baca juga

Tidak Hanya Andalkan Tempat Pembuangan Akhir (TPA), Banyumas Bangun Puluhan TPST, TPS3R, dan Pusat Daur Ulang

Banyumas Bangun Puluhan TPST, TPS3R, dan PDU untuk Kelola Sampah Daerah
info gambar

Banyumas Bangun Puluhan TPST, TPS3R, dan PDU untuk Kelola Sampah Daerah | Unsplash @daria-trofimova


Berbeda dengan daerah lain yang banyak menimbun beragam jenis sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), Kabupaten Banyumas tercatat telah membangun 45 unit TPST, TPS3R, dan Pusat Daur Ulang (PDU) yang hingga kini masih aktif beroperasi melayani kebutuhan pengelolaan sampah warga.

Bagi Kawan yang kurang familiar dengan beragam istilah tersebut, laman Kemenkeu mendefinisikan TPST atau tempat pengolahan sampah terpadu sebagai tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.

Laman Waste4change menjelaskan bahwa TPST berbeda dengan TPS3R karena sistem pemrosesannya yang lebih kompleks. TPS3R atau Tempat Pemrosesan Sampah Reduce-Reuse-Recycle, bertindak sesuai namanya, mengelola sampah dengan prinsip mengurangi (reduce), menggunakan kembali (reuse) dan daur ulang (recycle).

TPS3R hadir dengan tujuan mengurangi jumlah sampah dan/atau memperbaiki karakteristik sampah sebelum akhirnya diolah oleh TPA. Sementara itu, TPST mengelola limbah sampai pada pemrosesan akhir sampah sehingga aman untuk dikembalikan ke media lingkungan.

Sementara itu, menurut JDIH Kemenko Infra dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1 Tahun 2024, Pusat Daur Ulang (PDU) merupakan sarana pengelolaan sampah yang dikembangkan dalam upaya peningkatan penanganan sampah organik dan anorganik di sumber serta pengurangan jumlah yang harus ditangani di tempat pemrosesan akhir

Lebih lanjut, di antara jumlah tempat pengelolaan sampah tersebut, sudah terdapat tiga RDF dan recycling center, yakni di TPST Sokaraja Kulon, TPST Kedungrandu, dan TPS3R Purwanegara. Meski demikian, pemerintah daerah masih memiliki agenda untuk mendirikan minimal 10 RDF dan recycling center agar dapat semakin menguatkan sistem pengelolaan sampah daerah.

baca juga

Inovasi "Sumpah Beruang", Gagasan Kabupaten Banyumas untuk Bantu Pengelolaan Sampah

Inovasi
Inovasi "Sumpah Beruang", Gagasan Kabupaten Banyumas untuk Bantu Pengelolaan Sampah | Unsplash @Markus Spiske

Tenang, Kawan GNFI tidak perlu mengenakan kostum beruang dan mengikrarkan sumpah supaya pengelolaan sampah membaik. Konsep "Sumpah Beruang" ini merupakan akronim dari gagasan Sulap Sampah Berubah Uang.

Ilhami menyebut melalui prinsip ini pemerintah daerah ingin menangani isu seputar sampah secara komprehensif mencakup mulai dari hulu hingga hilir. Kebijakan unggulan Kabupaten Banyumas ini juga turut menggandeng peran masyarakat. Mereka memakai dua sudut pandang pendekatan, yakni posisi masyarakat sebagai penghasil sampah dan sebagai pengolah sampah.

Tempat Pembuangan Sementara (TPS) dimanfaatkan sebagai tempat pengolahan sampah dan dibangun Pusat Daur Ulang (TPU). Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) melakukan pemilahan berbagai jenis sampah yang kemudian diolah menjadi beragam produk seperti paving, atap, bata, biji plastik, pakan maggot, hingga pupuk kompos.

Di sini tampak bagaimana sampah yang tadinya seperti komponen tidak berguna, berubah menjadi sumber komoditas produktif dan dapat menghasilkan uang. Dalam jurnalnya, Badan Riset dan Inovasi Daerah Jawa Tengah mencontohkan bagaimana produksi maggot mencapai rata-rata 3,5 ton per hari atau bernilai setara dengan Rp17,5 juta. Ada juga Refuse Derived Fuel (RDF) dengan rata-rata produksi 24 ton per hari atau senilai Rp9 juta per hari.

baca juga

Bagi Daerah Lain yang Ingin Mengikuti Langkah Banyumas, Ini yang Bisa Dilakukan dan Ditingkatkan!

Menurut Badan Riset dan Inovasi Daerah Jawa Tengah, terdapat sejumlah faktor prioritas dalam tata kelola sampah di Kabupaten Banyumas yang jika dipetakan terdiri dari faktor internal masyarakat, faktor eksternal atau dukungan dari organisasi/pelaku eksternal, dan prioritas ketiga yakni kelembagaan.

Faktor internal fokus pada awareness masyarakat Banyumas. Hal ini lantaran semakin tinggi tingkat kesadaran masyarakat maka semakin besar peluang keberhasilan program pengelolaan sampah yang digagas. Peran masyarakat, kepemimpinan atau ketokohan lokal, teknologi hulu, teknologi hilir, serta kondisi geografis berpengaruh besar pada faktor internal ini.

Hal ini juga disinggung oleh penelitian lain, seperti milik Ilhami, yang menyebut kurangnya kesadaran masyarakat merupakan salah satu faktor yang menghambat kebijakan pengelolaan sampah mencapai keberhasilan.

baca juga

Menyikapi masalah ini, disinggung pula bagaimana Dinas Lingkungan Hidup Banyumas berupaya meningkatkan kesadaran dan partisipasi aktif warganya dengan menggiatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat di setiap desa dan kelurahan yang akan dibangun TPST.

Berlanjut pada faktor eksternal, dibutuhkan dukungan bisnis yang bisa didapatkan dari penerima hasil pengolahan sampah dan offtaker atau pihak yang memberi dukungan positif pada suplai bahan maupun pasar. Kerja sama antar daerah juga penting di faktor eksternal.

Selain itu, ada juga faktor kelembagaan yang memiliki prioritas utama mengatur pendanaan, penanggung jawab, Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), regulasi, hingga struktur organisasi dan TPS3R.

Kawan GNFI juga bisa mempertimbangkan rekomendasi kebijakan yang diusulkan Badan Riset dan Inovasi Daerah Jawa Tengah yang menyarankan agar:

  1. Pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi dan penyesuaian kebijakan terkait pengelolaan sampah.
  2. Pemerintah daerah menyusun blueprint dan rencana aksi tata kelola sampah menuju ekonomi sirkular yang melibatkan stakeholder pentahelix daerah.
  3. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan mendorong perbaikan dan optimalisasi tata kelola persampahan di kabupaten/kota.
  4. Mengembangkan basis data informasi persampahan yang akurat dimulai dari level desa, kecamatan, kabupaten, dan provinsi.
  5. Meningkatkan literasi, edukasi dan kampanye kepada masyarakat tentang pengelolaan sampah dengan konsep Reuse, Reduce, Recycle.
  6. Mengoptimalkan peran stakeholder pemerintah daerah, masyarakat, pelaku usaha, dan media massa, serta meningkatkan pemanfaatan Corporate Social Responsibility (CSR).
  7. Kabupaten/kota perlu mengembangkan infrastruktur dan teknologi pengolahan sampah.

Sekian informasi seputar pengelolaan sampah Kabupaten Banyumas yang kualitasnya berhasil menghantarkan mereka memenangkan ASEAN ESC Award dan menjadi "contoh" bagi banyak kota di Asia Tenggara.

Semoga artikel ini bisa menginspirasi Kawan untuk mengadopsi gaya hidup yang berkelanjutan dan ramah lingkungan seperti Kabupaten Banyumas!

baca juga

 

REFERENSI:

  • https://waste4change.com/blog/fungsi-tps-tps-3r-tpst-dan-tpa/
  • https://jdih.kemenkeu.go.id/kamus-hukum/tempat-pengolahan-sampah-terpadu?id=0e70ee506c0ca501374a899aadf63185
  • https://jdih.kemenkoinfra.go.id/en/kamushukum/pusat-daur-ulang
  • https://ejournal.jatengprov.go.id/index.php/AKD/article/view/1517
  • https://kemenlh.go.id/news/detail/5-daerah-indonesia-raih-penghargaan-bergengsi-di-the-6th-asean-environmentally-sustainable-cities-award-2025
  • https://www.banyumaskab.go.id/detail/berita2/171
  • https://eprints.ipdn.ac.id/19586/1/Resposity%20ilhami%20FINAL.pdf
  • https://jurnal.umpwr.ac.id/bcs/article/view/5026
  • https://jpti.journals.id/index.php/jpti/article/view/516/293 

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Allicia Dhea lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Allicia Dhea.

AD
Tim Editorarrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.