karhutla tak kunjung padam saatnya kita menuntut pencegahan bukan sekadar pemadaman - News | Good News From Indonesia 2026

Karhutla Tak Kunjung Padam: Saatnya Kita Menuntut Pencegahan, Bukan Sekadar Pemadaman

Karhutla Tak Kunjung Padam: Saatnya Kita Menuntut Pencegahan, Bukan Sekadar Pemadaman
images info

Kebakaran hutan | Foto: Wikimedia Commons | Deny Krisbiyantoro


Kawan GNFI, setiap musim kemarau tiba, kabar yang kita dengar nyaris selalu sama. Titik api bermunculan, langit berselimut asap, dan petugas berjibaku memadamkan api di lahan gambut yang membara.

Tahun 2026 menjadi pengingat bahwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) belum benar-benar menjadi masa lalu. Pertanyaannya, sampai kapan kita hanya sibuk memadamkan, bukan mencegah?

Angka yang Tidak Bisa Diabaikan

Menurut data SIPONGI Kementerian Kehutanan, total luas karhutla sepanjang 2026 hingga sekitar Agustus mencapai 202.010,96 hektare. Kalimantan Barat menjadi provinsi terparah dengan 38.310,86 hektare. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebelumnya juga mencatat kejadian kebakaran pada Januari–Juni 2026 naik 366 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.

Di sisi lain, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat luas kumulatif karhutla di enam provinsi prioritas mencapai 129.899,59 hektare hingga 12 Oktober 2026. Kedua angka ini berbeda karena cakupannya tidak sama: SIPONGI mencakup seluruh Indonesia, sedangkan data BNPB hanya enam provinsi prioritas.

baca juga

Karhutla juga tidak hanya soal Sumatra dan Kalimantan. Di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, status Siaga Darurat Bencana Kekeringan dan Karhutla ditetapkan pada 26 Mei hingga 6 Oktober 2026. Artinya, ancaman ini dekat dengan banyak dari kita, bukan sekadar berita dari pulau seberang. Analis CELIOS bahkan mencatat bahwa pola kebakaran kini tidak lagi terpusat di gambut Sumatra dan Kalimantan seperti pada 2015 dan 2019, tetapi juga menyentuh provinsi lain, termasuk Papua Selatan.

Cuaca Memang Memicu, tetapi Bukan Biang Keladi

Memang benar, kemarau panjang akibat El NiΓ±o ikut memantik api. Namun, menurut saya, faktor manusia tetap sangat dominan. Pada September 2019, Kepala BNPB saat itu, Doni Monardo, menyebut 99 persen dari 328.724 hektare karhutla 2019 disebabkan ulah manusia, sebagian disengaja dan sebagian karena kelalaian.

Ia juga menyebut sekitar 80 persen lahan yang terbakar akhirnya menjadi kebun. Karena sumber tidak menyertakan data pendukung, angka persisnya sebaiknya kita baca sebagai penegasan bahwa faktor manusia sangat dominan, bukan sebagai angka mutlak. Arah kesimpulannya konsisten: api yang kita lihat bukan sekadar takdir musim.

Harga yang Harus Dibayar

Dampak karhutla jauh melampaui hektare yang hangus. Lembaga kajian CELIOS memperkirakan kerugian ekonomi dan biaya kesehatan akibat karhutla 2026 berkisar Rp39,29 triliun hingga Rp123,1 triliun.

baca juga

Estimasi ini belum menghitung skenario karhutla meluas hingga akhir tahun, dan kerugian aset fisik serta turunnya aktivitas ekonomi saja diperkirakan sekitar Rp29,54 triliun. Itu pun belum mencakup hal yang sulit dirupiahkan: napas anak-anak yang terganggu, aktivitas warga yang lumpuh, keanekaragaman hayati yang lenyap, dan emisi karbon yang memperberat krisis iklim.

Pemadaman Saja Tidak Cukup

Kawan, tentu kita patut mengapresiasi petugas di lapangan. TNI, Polri, BNPB, BPBD, hingga relawan bekerja keras memadamkan api. Namun, jika hanya itu yang kita andalkan, kita ibarat mengepel lantai saat keran masih bocor. Menurut saya, ada tiga hal yang perlu didorong.

Pertama, penegakan hukum yang konsisten. Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyampaikan pada 24 Oktober 2025 bahwa polisi mengamankan 83 tersangka karhutla sepanjang 2025 karena kedapatan sengaja membakar, naik dari 47 pada tahun sebelumnya. Itu langkah positif.

Tantangannya adalah memastikan penindakan juga menjangkau pemilik modal dan korporasi, bukan hanya pelaku di tingkat tapak. Karhutla yang berulang di area konsesi memang sudah mendapat perhatian. Kementerian Kehutanan, misalnya, menjatuhkan sanksi kepada enam perusahaan. Pertanyaannya, apakah sanksi itu cukup tegas dan konsisten untuk mencegah pengulangan?

baca juga

Kedua, restorasi gambut yang serius. Lahan gambut yang kering adalah bahan bakar yang sempurna dan sangat sulit dipadamkan. Menjaga kanal dan tinggi muka air gambut seharusnya menjadi pekerjaan sepanjang tahun, bukan hanya saat status siaga darurat diumumkan.

Ketiga, solusi ekonomi bagi masyarakat. Membakar lahan sering dipilih karena murah dan cepat. Selama alternatifnya mahal, praktik ini sulit hilang. Menurut saya, pendampingan, teknologi pembukaan lahan tanpa bakar, dan akses pembiayaan perlu hadir bersama imbauan, agar petani punya pilihan yang sama-sama terjangkau.

Teknologi pemantauan juga sudah tersedia. Laman SIPONGI milik Kementerian Kehutanan menyajikan data titik panas dan luas karhutla yang bisa diakses publik. Artinya, kita semua bisa ikut mengawasi.

Peran Kita sebagai Warga

Kawan GNFI mungkin merasa karhutla terlalu besar untuk dihadapi sendirian. Namun, ada yang bisa kita lakukan: tidak membakar sampah atau lahan sembarangan, membagikan informasi yang akurat, mendukung produk dari rantai pasok yang bebas pembakaran, serta mengawal kebijakan dan penegakan hukum lewat suara publik. Dukungan terhadap komunitas peduli api di daerah juga membantu langkah pencegahan di tingkat desa.

baca juga

Pada akhirnya, api yang menyala di Kalimantan atau Sumatra bukan hanya persoalan warga setempat. Asapnya melintasi batas wilayah, bahkan negara. Kini saatnya kita bergeser dari budaya β€œpemadam kebakaran” menuju budaya pencegahan. Karena sebuah negeri yang indah seperti Indonesia layak dinikmati dengan udara bersih, bukan dengan masker.

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

AS
KG
Tim Editorarrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.