Sejumlah benda bersejarah Indonesia yang selama ini tersimpan di museum-museum Belanda akan kembali ke Tanah Air. Pemerintah kedua negara menyepakati pemulangan 20 artefak yang memiliki kaitan dengan sejarah kerajaan, perjuangan melawan kolonialisme, tradisi keagamaan, hingga kesenian Nusantara.
Kesepakatan tersebut ditandatangani Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Ilmu Pengetahuan Belanda Rianne Letschert di Indonesia House Amsterdam, Jumat (9/10/2026).
Pengembalian ini menjadi bagian dari upaya memperbaiki ketidakadilan sejarah. Berdasarkan penelitian asal-usul koleksi atau provenance research, Colonial Collections Committee (CCC) Belanda menyimpulkan bahwa 20 artefak tersebut kehilangan kepemilikannya secara tidak sukarela dalam konteks kolonial.
Berlian 38 Karat dan Peninggalan Kesultanan Aceh
Salah satu benda yang menjadi sorotan adalah Berlian Banjarmasin seberat sekitar 38 karat. Berlian tersebut dahulu menjadi bagian dari regalia Kesultanan Banjarmasin dan selama ini disimpan di Rijksmuseum.
Ketua CCC Belanda, Lilian GonΓ§alves-Ho Kang You, menjelaskan bahwa dokumen perolehan berlian tersebut menunjukkan adanya penyitaan.
βDokumen perolehan berlian tersebut bahkan menggunakan istilah Report of Confiscation, yang secara jelas menunjukkan adanya penyitaan,β ungkap Lilian.
Selain berlian, Indonesia akan menerima pedang Sikin Panjang dari Aceh yang berkaitan dengan sejarah perlawanan terhadap kolonialisme. Ada pula manuskrip Al-Qurβan yang berhubungan dengan Teuku Umar dan lingkungan keluarganya.
Empat manuskrip Kesultanan Aceh turut masuk dalam daftar pengembalian. Naskah-naskah tersebut menyimpan jejak tradisi intelektual, keagamaan, dan perjalanan sejarah Kesultanan Aceh.
Wayang Beber hingga Nisan Batu Aceh
Daftar artefak yang dipulangkan juga mencakup enam gulungan Wayang Beber, satu panel makam Kesultanan Aceh, serta enam nisan Batu Aceh.
Wayang Beber merupakan bagian dari tradisi seni pertunjukan dan ritual masyarakat Jawa. Sementara itu, panel makam dan nisan Batu Aceh memiliki nilai sejarah yang berkaitan dengan tradisi pemakaman kerajaan serta perkembangan seni kaligrafi Islam.
Lilian menyoroti pentingnya benda-benda tersebut dalam memahami sejarah dan kebudayaan Indonesia. Ia juga menjelaskan bahwa manuskrip Al-Qurβan yang berkaitan dengan Teuku Umar menyimpan catatan tulisan tangan mengenai cara pembacaannya.
βHari ini, kita mengakui sejarah tersebut dan mengambil langkah untuk memperbaiki ketidakadilan yang terjadi,β ujar Lilian.
Belanda Akui Artefak Seharusnya Tidak Berada di Negaranya
Menteri Rianne Letschert menegaskan bahwa pemerintah Belanda berkomitmen mengembalikan benda budaya yang terbukti diperoleh secara tidak semestinya dalam konteks kolonial.
βBenda-benda ini seharusnya tidak pernah berada di Belanda. Apa yang terbukti bukan milik kami, akan kami kembalikan. Kini kami memperbaiki ketidakadilan tersebut,β tegas Letschert.
Ia juga menyebut kerja sama repatriasi Indonesia dan Belanda berpotensi menjadi model bagi negara lain dalam menyelesaikan persoalan warisan budaya kolonial melalui penelitian dan dialog yang setara.
Sementara itu, Fadli Zon menegaskan bahwa pengembalian benda-benda bersejarah merupakan bagian dari pemulihan identitas nasional dan pelaksanaan mandat Pasal 32 UUD 1945 mengenai pemajuan kebudayaan nasional.
βKita tidak dapat mengubah peristiwa masa lalu. Namun, kita memiliki tanggung jawab untuk menghadapi konsekuensinya dengan kejujuran, kebijaksanaan, dan komitmen terhadap keadilan,β tegasnya.
Ia menambahkan, βKita tidak bermaksud membuka kembali luka masa lalu. Kita ingin menyembuhkannya. Sebab rekonsiliasi membutuhkan tindakan nyata, rasa saling menghormati, serta tekad bersama untuk membangun masa depan yang lebih baik.β
Lebih dari 32.500 Warisan Budaya Telah Kembali
Sejak 1975 hingga 2025, lebih dari 2.300 benda budaya Indonesia telah dikembalikan dari Belanda. Setelah kesepakatan terbaru, total warisan budaya yang dipulangkan mencapai lebih dari 32.500 unit, termasuk Koleksi Dubois.
Pemerintah Indonesia berkomitmen memastikan seluruh warisan budaya yang kembali dapat dirawat, diteliti, dan diperkenalkan kepada masyarakat melalui prinsip Care, Research, dan Educate.
Pemulangan 20 artefak ini bukan sekadar pengembalian benda bersejarah, melainkan langkah untuk menghidupkan kembali memori kolektif bangsa dan memperkuat pengakuan terhadap sejarah Indonesia.

