ada 18 industri pionir yang berhak menerima tax holiday apa saja - News | Good News From Indonesia 2026

Ada 18 Industri Pionir yang Berhak Menerima Tax Holiday, Apa Saja?

Ada 18 Industri Pionir yang Berhak Menerima Tax Holiday, Apa Saja?
images info

Dok. Canva


Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM sedang merombak rincian bidang usaha yang masuk dalam kategori industri pionir. Langkah ini merupakan aturan turunan dari keputusan Kementerian Keuangan yang memperpanjang masa berlaku insentif tax holiday.

Hal ini bertujuan untuk memperjelas klasifikasi lapangan usaha agar pemberian keringanan pajak lebih spesifik pada sektor yang diklaim memiliki nilai tambah tinggi atau memperkenalkan teknologi baru.

Berikut adalah daftar 18 industri pionir yang berhak mengajukan tax holiday:

  1. Industri logam dasar hulu (besi baja atau bukan besi baja).
  2. Industri pemurnian atau pengilangan migas.
  3. Industri kimia dasar organik bersumber dari migas dan/atau batu bara.
  4. Industri kimia dasar organik berbasis hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan.
  5. Industri kimia dasar anorganik.
  6. Industri bahan baku utama farmasi.
  7. Industri pembuatan peralatan iradiasi, elektromedikal, atau elektroterapi.
  8. Industri pembuatan komponen utama peralatan elektronika atau telematika.
  9. Industri pembuatan mesin dan komponen utama mesin.
  10. Industri pembuatan komponen robotik untuk mesin manufaktur.
  11. Industri pembuatan komponen utama mesin pembangkit tenaga listrik.
  12. Industri pembuatan kendaraan bermotor dan komponen utamanya.
  13. Industri pembuatan komponen utama kapal.
  14. Industri pembuatan komponen utama kereta api.
  15. Industri pembuatan komponen utama pesawat terbang dan aktivitas penunjang dirgantara.
  16. Industri pengolahan hasil hutan/pertanian yang menghasilkan bubur kertas (pulp).
  17. Infrastruktur ekonomi.
  18. Ekonomi digital.

Perubahan aturan teknis ini diharapkan memberikan kepastian bagi pelaku usaha mengenai sektor mana saja yang masih masuk dalam skala prioritas penerima subsidi pajak dari pemerintah.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.