PT Pertamina (Persero) mengambil kebijakan darurat dengan meniadakan sementara kewajiban penggunaan QR Code untuk pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, yakni jenis Pertalite dan Solar, di tiga provinsi Sumatra.
Ketentuan bebas QR Code ini berlaku di Aceh, Sumatra Utara (Sumut), dan Sumatra Barat (Sumbar) hingga akhir Desember 2025.
Kebijakan ini diterapkan oleh Pertamina Patra Niaga sebagai bentuk respons cepat terhadap kondisi darurat bencana alam yang melanda wilayah-wilayah tersebut, sehingga memudahkan masyarakat mengakses BBM.
Keputusan pembebasan QR Code ini merupakan bagian dari upaya memastikan ketersediaan dan kelancaran distribusi energi saat kondisi infrastruktur dan mobilitas masyarakat terganggu.
Selain itu, Pertamina juga terus memastikan pasokan energi tetap aman di seluruh wilayah terdampak, termasuk menggunakan jalur alternatif jika akses darat terputus.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News