Rencana pengenaan bea keluar untuk komoditas batu bara dipastikan belum berlaku pada awal tahun ini. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bersama Kementerian Keuangan saat ini masih mematangkan draf regulasi pelaksana serta melakukan kajian mendalam terhadap pergerakan harga pasar.
Penundaan ini bertujuan agar kebijakan fiskal yang diambil nantinya tetap adil bagi pelaku industri dan tidak kontraproduktif terhadap daya saing ekspor nasional di tengah volatilitas harga energi dunia.
Skema tarif yang tengah didiskusikan rencananya akan bersifat progresif, di mana besaran pungutan akan mengikuti level harga batu bara yang berlaku. Dalam draf usulan, tarif diproyeksikan mulai dari 5 persen untuk level harga bawah, 8 persen pada level menengah, hingga 11 persen saat harga melambung tinggi.
Namun, seluruh angka tersebut masih bersifat dinamis dan memerlukan sinkronisasi lebih lanjut di tingkat teknis sebelum dituangkan dalam Peraturan Presiden dan aturan turunannya.
"Aturan ini berdasarkan PMK, dan melihat tren harga sekarang terjadi penurunan. Jadi, dari Kementerian ESDM dan juga Kementerian Keuangan masih menyelesaikan penyusunan Peraturan Menteri Keuangannya. Pembahasan besar tarifnya belum diputuskan final karena kami masih melihat perkembangan harga global," ujar Yuliot.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga memberikan konfirmasi senada bahwa kebijakan ini masih dalam tahap penggodokan teknis. Pemerintah berupaya memastikan agar instrumen bea keluar ini dapat berfungsi optimal sebagai penjaga keseimbangan antara pendapatan negara dan keberlangsungan operasional perusahaan tambang.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


