Implementasi Pajak Minimum Global (GMT) mengubah cara perusahaan multinasional menghitung kewajiban pajaknya di Indonesia.
Mulai tahun 2026, skema tax holiday yang sebelumnya bisa memberikan pembebasan pajak hingga 100 persen bagi industri pionir tidak lagi berlaku secara penuh. Hal ini disebabkan adanya kesepakatan internasional yang mengharuskan tarif pajak efektif minimal sebesar 15 persen bagi perusahaan besar yang beroperasi lintas negara.
Jika Indonesia memberikan diskon pajak di bawah level 15 persen, maka selisihnya tetap harus dibayarkan perusahaan ke otoritas pajak di negara asal mereka. Sehingga, untuk memastikan potensi pajak tersebut tetap masuk ke kas negara Indonesia, pemerintah menyesuaikan besaran pengurangan pajak tersebut. Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang normalnya sebesar 22 persen akan dikurangi hanya sampai batas minimum yang diperbolehkan secara global.
Dengan rumusan ini, perusahaan industri pionir yang masuk dalam kategori multinasional tidak lagi mendapatkan pembebasan pajak total. Perusahaan tetap diwajibkan menyetorkan pajak efektif sebesar 15 persen ke pemerintah Indonesia. Dirjen Stabilitas Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu, mempertegas perubahan skema ini.
"Karena dengan adanya global minimum tax, kami boleh memberikan tax holiday sampai 15 persen yang minimum. Jadi berarti 22 persen dikurang 15 persen, berarti kan 7 persen. Jadi rumusan pembebasan pajak bagi investor industri pionir tidak lagi seluruh 100 persen," jelas Febrio.
Perubahan ini akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru yang saat ini sedang disusun.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


