Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberikan keringanan bagi wajib pajak di wilayah Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat yang terdampak rentetan bencana alam.
Melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-251/PJ/2025, pemerintah menetapkan situasi di wilayah tersebut sebagai keadaan kahar (force majeure). Kebijakan ini diambil agar masyarakat yang sedang berfokus pada pemulihan pascabencana tidak lagi dibebani oleh urusan denda keterlambatan administrasi perpajakan.
Relaksasi ini mencakup penghapusan sanksi denda maupun bunga atas keterlambatan penyampaian SPT Masa dan Tahunan, pembayaran pajak, hingga pembuatan faktur pajak yang jatuh tempo antara 25 November hingga 31 Desember 2025.
DJP memastikan tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) untuk periode tersebut. Jika ada sanksi yang terlanjur terbit, otoritas pajak memerintahkan jajaran kantor wilayah untuk segera menghapusnya secara otomatis.
"Kepada wajib pajak yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat diberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan," tulis kutipan keputusan tersebut.
Selain penghapusan denda, pemerintah memberikan perpanjangan waktu bagi wajib pajak untuk menuntaskan kewajiban lapor dan bayar hingga 30 Januari 2026. Ketentuan ini juga berlaku bagi pelaku usaha dalam hal pembuatan faktur pajak untuk masa November dan Desember 2025
Langkah ini dianggap sebagai solusi paling realistis mengingat banyak aktivitas ekonomi di Sumatra yang terhenti total akibat banjir dan longsor.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


