dolar hasil ekspor sda wajib parkir di bank himbara mulai 2026 - News | Good News From Indonesia 2025

Dolar Hasil Ekspor SDA Wajib Parkir di Bank Himbara Mulai 2026

Dolar Hasil Ekspor SDA Wajib Parkir di Bank Himbara Mulai 2026
images info

Dok. Canva


 

Pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Mulai 1 Januari 2026, penempatan DHE Valas para eksportir diwajibkan hanya dilakukan pada rekening khusus Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, keputusan ini diambil setelah mengevaluasi aturan sebelumnya. DHE Valas yang ditempatkan di rekening khusus dinilai tidak efektif menambah suplai dolar domestik karena banyak yang dikonversi ke Rupiah, lalu dipindahkan ke bank kecil sebelum dibawa kembali ke luar negeri.

"DHE-nya memang masuk ke sini, dolar kan. Lalu mereka tukar ke rupiah dan dipindahin ke bank kecil-kecil lain, diconvert ke dolar, dibawa ke luar negeri, jadi nggak efektif," ujarnya.

Pengkhususan Himbara bertujuan mempermudah pengawasan dan memastikan DHE benar-benar efektif. Purbaya menegaskan, pengawasan pada bank pelat merah akan lebih mudah dilakukan demi memastikan cadangan devisa Indonesia meningkat.

Selain kewajiban penempatan DHE 100% pada rekening khusus Himbara, ketentuan baru juga menurunkan batas konversi DHE Valas ke Rupiah dari 100% menjadi paling banyak 50%. Eksportir juga diberikan perluasan penggunaan valas dan opsi penempatan dana pada Surat Berharga Negara (SBN) valas domestik.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.