Pemerintah telah menetapkan jadwal resmi libur dan cuti bersama Hari Raya Natal 2025 yang merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.
Kamis, 25 Desember 2025 ditetapkan sebagai Libur Nasional Hari Raya Natal. Selanjutnya, Jumat, 26 Desember 2025 ditetapkan sebagai Cuti Bersama Hari Raya Natal.
Dengan susunan tersebut, tercipta peluang libur panjang akhir pekan (long weekend) tanpa perlu mengambil cuti tambahan, yang berlangsung sebagai berikut:
- Kamis, 25 Desember 2025 (Libur Nasional)
- Jumat, 26 Desember 2025 (Cuti Bersama Natal)
- Sabtu, 27 Desember 2025 (Libur akhir pekan)
- Minggu, 28 Desember 2025 (Libur akhir pekan).
Perlu dicatat, tanggal 24 Desember tidak termasuk libur nasional maupun cuti bersama. Sehingga, pada Rabu, 24 Desember, aktivitas perkantoran dan layanan publik tetap berjalan normal, kecuali ada kebijakan khusus dari instansi atau perusahaan yang bersangkutan.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News