kemenhub larang angkutan barang melintas di tol selama periode nataru - News | Good News From Indonesia 2025

Kemenhub Larang Angkutan Barang Melintas di Tol Selama Periode Nataru

Kemenhub Larang Angkutan Barang Melintas di Tol Selama Periode Nataru
images info

Dok. Shutterstock


Kementerian Perhubungan resmi memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang secara penuh di ruas jalan tol mulai 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.

Keputusan ini diambil untuk mengantisipasi lonjakan pergerakan masyarakat menyusul kebijakan work from anywhere (WFA) pada akhir Desember. Berbeda dengan rencana awal, skema window time atau pemberian celah waktu melintas bagi truk di jalan tol kini ditiadakan guna memastikan kelancaran arus lalu lintas selama libur panjang.

Aturan ini menyasar mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, serta truk pengangkut hasil tambang dan bahan bangunan.

Meski demikian, pembatasan di ruas jalan arteri masih sedikit lebih longgar dengan tetap memberlakukan window time. Di jalan non-tol tersebut, angkutan barang masih diizinkan melintas secara terbatas mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB.

"Jadi yang tadinya ada window time di 21-22 (Desember), kemudian 29-31 (Desember), jadi kita tidak ada window time, jadi terus berlaku," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan.

Pemerintah tetap memberikan pengecualian bagi angkutan yang membawa kebutuhan mendasar seperti bahan bakar (BBM/BBG), bahan pokok, pupuk, hantaran uang, serta pakan ternak. Kendaraan yang dikecualikan ini wajib menempelkan surat muatan sah pada kaca depan sebelah kiri sebagai identitas selama pemeriksaan.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.