Kementerian Keuangan memutuskan untuk menghapus syarat salur dalam pencairan Transfer ke Daerah (TKD) tahun anggaran 2026 senilai Rp43,8 triliun.
Dengan kebijakan ini, dana tersebut dapat langsung ditransfer ke pemerintah daerah di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat tanpa terganjal prosedur administrasi yang biasanya memakan waktu.
Langkah ini diambil agar pemerintah daerah memiliki ruang gerak yang lebih luas dan cepat dalam mendanai kebutuhan darurat serta pemulihan wilayah.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa ketersediaan likuiditas di daerah menjadi prioritas utama, sehingga proses penyaluran akan dibuat lebih otomatis, setidaknya selama masa tanggap darurat berlangsung.
"Kita memahami teman-teman di pemerintah daerah membutuhkan gerak cepat, dana tersedia, dan jangan sampai terkendala hanya oleh administrasi penyaluran. Total TKD yang akan tanpa syarat salur di 2026 Rp43,8 triliun," jelas Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara.
Hingga akhir November 2025, realisasi TKD secara nasional sebenarnya sudah berjalan sangat optimal dengan penyerapan mencapai 92,1 persen dari pagu anggaran.
Namun, untuk menghadapi tahun depan, Kemenkeu kini tengah mengidentifikasi kerusakan infrastruktur yang membutuhkan perbaikan masif. Dana perbaikan tersebut akan dikombinasikan dari berbagai sumber anggaran kementerian terkait, seperti Kementerian PU dan Kementerian Perhubungan.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


