Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, tengah menyiapkan lahan untuk hunian sementara (Huntara) bagi warga yang kehilangan rumah akibat banjir dan longsor di Sumatra sejak akhir November 2025.
Huntara ini rencananya akan disiapkan di 52 kabupaten/kota menggunakan lahan milik pemerintah daerah. Jika lahan pemda tidak mencukupi, pemerintah akan meminjam lahan dari pihak swasta.
Lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang diminta ke swasta adalah tanah milik negara yang sebelumnya digunakan untuk kepentingan ekonomi, seperti kebun kopi atau sawit. Nusron menekankan bahwa masyarakat yang menjadi korban bencana harus diutamakan.
Huntara ini diperkirakan akan digunakan selama 2-3 tahun, setelah itu lahan akan dikembalikan ke fungsi awalnya. Pemerintah saat ini masih dalam tahap identifikasi kebutuhan lahan, yang akan berbeda di setiap provinsi. Sebagai contoh, di Aceh, perkiraan kebutuhan lahan untuk satu kabupaten mencapai sekitar 200 hingga 300 hektare.
Perencanaan ini menunjukkan fokus pemerintah dalam menyediakan kebutuhan dasar bagi warga yang terkena musibah. Apakah Kawan ingin melihat informasi lebih lanjut mengenai upaya pemerintah dalam perbaikan infrastruktur yang rusak di Sumatra?
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News