lancarkan arus kendaraan nataru truk sumbu tiga dilarang melintas di tol dan arteri - News | Good News From Indonesia 2025

Lancarkan Arus Kendaraan Nataru, Truk Sumbu Tiga Dilarang Melintas di Tol dan Arteri

Lancarkan Arus Kendaraan Nataru, Truk Sumbu Tiga Dilarang Melintas di Tol dan Arteri
images info

Dok. Shutterstock


Demi menjaga kelancaran bentangan arus mudik dan balik, Kementerian Perhubungan resmi melarang operasional truk sumbu tiga ke atas di sejumlah jalur utama selama periode libur akhir tahun.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menegaskan bahwa aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk memastikan kenyamanan masyarakat yang sedang berlibur. Berikut adalah rincian pembatasannya sehinggga Kawan bisa mengantisipasi kondisi di lapangan:

  • Jalan Tol: Larangan melintas berlaku secara menerus mulai 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026. Pada jalur ini, tidak ada celah waktu (window time), sehingga truk sumbu tiga ke atas sama sekali tidak diperbolehkan masuk tol selama periode tersebut.

  • Jalan Non-Tol (Arteri): Pembatasan berlaku pada tanggal yang sama, namun dengan pengaturan waktu. Truk dilarang melintas mulai pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat.

Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, menyatakan akan mengambil tindakan tegas bagi siapa pun yang melanggar. Sanksi tilang disiapkan bagi pengemudi atau pengusaha angkutan barang yang tetap memaksakan kendaraan besarnya masuk ke jalur yang dilarang.

Langkah ini diharapkan mampu mengurai kepadatan yang sering terjadi di titik-titik krusial jalan tol maupun jalur arteri. Bagi yang sedang melakukan perjalanan liburan, berkurangnya volume kendaraan berat ini tentu akan membuat perjalanan terasa lebih ringan dan efisien saat melintasi jalur-jalur utama di Indonesia.

 

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.