Dana senilai Rp399 triliun telah dialokasikan untuk memastikan seluruh kebutuhan belanja rutin negara pada Januari 2026 tidak mengalami hambatan likuiditas.
Penempatan dana ini terbagi antara Bank Indonesia dan perbankan umum, di mana skema penarikannya dilakukan secara bertahap menyesuaikan dengan jadwal pengeluaran kementerian serta lembaga terkait guna menjaga perputaran uang di sistem perekonomian.
Pengelolaan dana "menganggur" yang berasal dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) maupun Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) ini dilakukan dengan mempertimbangkan stabilitas perbankan nasional. Sinkronisasi kebijakan antara Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia memastikan bahwa penarikan dana pemerintah untuk belanja rutin tidak akan mengganggu likuiditas perbankan yang saat ini dinilai masih berada dalam level aman.
"Akhir tahun 2025 uang saya ada Rp390-an triliun. Sebagian di bank sentral karena siap-siap untuk pengeluaran Januari 2026. Itu buat belanja rutin kementerian lembaga. Jadi saya tarik dari sistem, tapi langsung dibelanjain lagi, jadi langsung masuk ke sistem perekonomian," ujar Purbaya.
Langkah penarikan dana sebesar Rp76 triliun dari total penempatan di perbankan sebelumnya telah dilakukan guna mendanai operasional pemerintah di masa transisi tahun anggaran.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


