pajak minimum global berlaku penuh 2026 begini aturannya - News | Good News From Indonesia 2026

Pajak Minimum Global Berlaku Penuh 2026, Begini Aturannya

Pajak Minimum Global Berlaku Penuh 2026, Begini Aturannya
images info

Dok. Canva


Era kompetisi pajak murah bagi korporasi multinasional akan segera berakhir seiring dengan keputusan Indonesia menjalankan kebijakan Pajak Minimum Global (GMT) secara efektif pada 2026.

Melalui mekanisme ini, setiap grup perusahaan multinasional dengan pendapatan bruto konsolidasi minimal 750 juta euro wajib membayar tarif pajak efektif minimal 15 persen. Jika sebuah perusahaan membayar pajak di bawah tarif tersebut di yurisdiksi tempatnya beroperasi, otoritas pajak akan mengenakan pajak tambahan (top up tax) untuk menutup selisihnya.

Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada lagi pengalihan laba ke negara dengan tarif pajak rendah. Namun, konsekuensinya adalah hilangnya kesaktian insentif tax holiday yang selama ini menjadi senjata utama Indonesia dalam menarik investor besar.

Penggantian insentif menjadi refundable tax credit juga sedang digodok agar investor tetap mendapatkan manfaat fiskal yang tidak melanggar aturan global. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, memaparkan garis waktu dan pergeseran strategi insentif tersebut.

"Pembayaran top up tax untuk tahun pajak 2025 paling lambat dilakukan pada 31 Desember 2026," jelas Bimo.

Pemberlakuan GMT ini cenderung menggeser bentuk kompetisi insentif pajak korporasi dari tax holiday atau tax allowance menjadi refundable tax credit. Bagi perusahaan multinasional, insentif lama menjadi tidak berarti karena total beban pajak mereka akan tetap 15 persen sesuai prinsip GloBE

Persiapan infrastruktur teknologi informasi serta penyusunan administrasi detail mengenai tata cara GMT terus dikebut sepanjang tahun ini. Pada 2026, pemerintah juga akan mulai memberlakukan aturan Undertaxed Payment Rules (UTPR) sebagai pelengkap instrumen pemajakan.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.