Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengalokasikan tambahan dana sebesar Rp7,66 triliun kepada daerah.
Anggaran ini berasal dari penyesuaian Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2025 khusus untuk membayar tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi guru aparatur sipil negara (ASN) daerah.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025. “Menetapkan perubahan rincian alokasi dana alokasi umum dalam rangka pemberian dukungan pendanaan pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas guru aparatur sipil negara daerah,” bunyi KMK tersebut.
Alokasi rincinya adalah Rp3,80 triliun untuk THR dan Rp3,86 triliun untuk gaji ke-13.
Tambahan DAU ini ditujukan bagi guru ASN daerah yang gajinya dibiayai APBD dan tidak menerima tambahan penghasilan lainnya, sebagai implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025.
Dana harus dianggarkan dan dicairkan pemerintah daerah paling lambat Desember 2025. Jika realisasi belum tuntas tahun ini, sisa kewajiban harus dibayarkan pada anggaran tahun berikutnya.
Pemda juga diwajibkan melaporkan realisasi pembayaran kepada Kementerian Keuangan paling lambat 30 Juni 2026.
Langkah ini diharapkan memberikan kepastian dan peningkatan kesejahteraan bagi tenaga pendidik di daerah.
https://youtu.be/o2ZZ_hcDFKk?si=nn3H96KnQSHMugMN
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


