Pemerintah berupaya mempercepat penyusunan payung hukum bagi industri transportasi berbasis aplikasi di tanah air melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur ojek online (ojol).
Regulasi ini ditargetkan dapat resmi diterbitkan pada kuartal I/2026 sebagai langkah strategis dalam memberikan kepastian hukum yang jelas dalam hubungan kerja antara mitra pengemudi dan perusahaan aplikator.
Melalui Perpres ini, pemerintah ingin memastikan para mitra pengemudi memperoleh jaminan hak kerja yang layak dalam menjalankan aktivitasnya setiap hari. Di sisi lain, pemerintah juga memperhatikan aspek keberlangsungan investasi agar perusahaan aplikator tetap dapat beroperasi secara stabil sehingga terus memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi digital nasional.
“Semangatnya adalah tentunya saudara-saudara kita yang menjadi mitra di ojol ini dapat bekerja dengan mendapatkan hak-hak yang seharusnya, tapi juga satu sisi bagaimana juga perusahaan dalam hal ini aplikator juga bisa berjalan. Jadi semuanya kita harapkan berjalan beriringan. Harapan kita secepatnya juga bisa kita cari titik temunya. Minta doanya agar Perpres ojol ini dapat dirampungkan dalam waktu dekat,” ujar Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi.
Hingga saat ini, proses pencarian titik temu yang mengakomodasi kepentingan pengemudi maupun aplikator masih terus dilakukan secara intensif. Langkah ini diambil agar regulasi yang dihasilkan nantinya mampu memperkuat ekosistem ekonomi digital yang berkeadilan di Indonesia.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


