Pemerintah memastikan pemberian keringanan pajak penghasilan atau tax holiday tetap berlanjut sebagai instrumen penarik investasi pada tahun 2026. Melalui rencana penerbitan PMK terbaru, perpanjangan ini akan berlaku selama satu tahun dengan penyesuaian teknis yang cukup krusial.
Perubahan tersebut dilakukan karena Indonesia harus mematuhi kesepakatan negara-negara OECD terkait Pajak Minimum Global (GMT) yang menetapkan tarif pajak efektif minimal sebesar 15 persen bagi perusahaan multinasional.
Penyesuaian dalam PMK mendatang bertujuan agar insentif yang diberikan pemerintah tidak menjadi mubazir. Jika Indonesia tetap memberikan tax holiday penuh atau tarif di bawah 15 persen, maka selisih pajak tersebut justru akan dipungut oleh otoritas pajak di negara asal investor.
Oleh karena itu, Kementerian Keuangan saat ini sedang mempelajari praktik kebijakan di negara lain seperti India dan Vietnam untuk merumuskan insentif pengganti yang tetap kompetitif namun selaras dengan standar internasional. Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu, menjelaskan bahwa draf aturan tersebut sedang dalam tahap finalisasi.
“Sedang kita rumuskan, PMK untuk tax holiday-nya sudah sedang diperpanjang. Nanti yang 2026 itu tetap berlanjut, setahun dulu. Kita sedang pelajari kebijakan substitusi dari negara lain karena harus sesuai dengan perjanjian OECD bahwa minimum pajaknya adalah 15 persen. Kalau kita berikan tax holiday full, itu artinya dia akan bayar pajak 15 persennya ke negara asalnya dia,” ungkap Febrio.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


