refundable tax credit insentif pengganti tax holiday bagi perusahaan asing - News | Good News From Indonesia 2026

Refundable Tax Credit, Insentif Pengganti Tax Holiday bagi Perusahaan Asing

Refundable Tax Credit, Insentif Pengganti Tax Holiday bagi Perusahaan Asing
images info

Dok. Canva


Pemerintah kini tengah merumuskan skema refundable tax credit untuk menggantikan peran tax holiday. Pengalihan ini menjadi penting karena di bawah aturan global baru, setiap perusahaan multinasional dengan pendapatan konsolidasi di atas 750 juta euro wajib membayar pajak efektif minimal 15 persen, sehingga pemberian bebas pajak (0%) di tingkat domestik justru akan dipungut oleh negara asal investor.

Strategi baru ini dirancang agar perusahaan asing tetap mendapatkan keuntungan finansial yang kompetitif tanpa melanggar standar OECD. Dengan mekanisme kredit pajak yang dapat diuangkan, pemerintah tetap bisa memberikan dukungan fiskal kepada perusahaan yang melakukan investasi strategis di Indonesia.

Hal ini dilakukan guna mencegah beralihnya potensi pajak Indonesia ke otoritas pajak negara lain, sekaligus memastikan bahwa daya tarik investasi nasional tidak pudar di tengah penyeragaman tarif pajak korporasi dunia. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menekankan perlunya pergeseran model insentif agar tetap relevan bagi para pemain global.

"Pemberlakuan GMT cenderung menggeser bentuk kompetisi insentif pajak korporasi dari tax holiday menjadi refundable tax credit. Bagi perusahaan multinasional, beban pajak total mereka akan tetap 15 persen dari pendapatan operasional di Indonesia," jelas Bimo.

Bimo melanjutkan, jika tetap menggunakan tax holiday, daya tarik tersebut menjadi tidak berarti karena selisih pajaknya tetap ditarik oleh negara induk mereka. Dengan skema baru, manfaat tetap tinggal di Indonesia

Implementasi penuh skema pajak minimum ini akan diikuti dengan peluncuran tata cara administrasi detail dan persiapan infrastruktur IT yang mendukung pertukaran informasi antarnegara.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.